Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
622/Pid.B/2025/PN Rhl Cristi Meilin Silitonga, S.H. MUHAMMAD NUR Alias PLOTOT Alias AMAT Bin SURAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 622/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-762/L.4.20/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Cristi Meilin Silitonga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NUR Alias PLOTOT Alias AMAT Bin SURAHMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

 

--------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD NUR Alias PLOTOT Alias AMAT Bin SURAHMAN, pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Simpang Keling RT. 046 /RW.021 Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penganiayaan” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB tepatnya di Jalan Simpang Keling RT. 046 /RW.021 Kepenghuluan Teluk Bano I Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, Saksi DEDI DESMAWAN yang sedang menyusun dagangan mainan anak-anak yang akan dijual di sekitar lokasi hiburan rakyat tiba-tiba di datangi oleh Terdakwa sambil mengatakan, “MAIN KITA” yang langsung dijawab oleh Saksi DEDI DESMAWAN, “AYO MAIN KITA, CARI LAPAKNYA”. Namun saat Saksi DEDI DESMAWAN membelakangi Terdakwa, Terdakwa langsung mencekik leher Saksi DEDI DESMAWAN dari belakang sambil menarik Saksi DEDI DESMAWAN hingga terjatuh. Setelah Saksi DEDI DESMAWAN terjatuh dengan posisi terlentang, Terdakwa langsung naik ke atas Saksi DEDI DESMAWAN dan memukul mata kiri Saksi DEDI DESMAWAN menggunakan tangan kanan sebanyak satu kali dengan sekuat tenaga. Saksi DEDI DESMAWAN yang hendak melakukan perlawanan mencoba memeluk Terdakwa sehingga Terdakwa dan Saksi DEDI DESMAWAN berguling di tanah berbatuan dan menyebabkan kedua siku tangan Saksi DEDI DESMAWAN luka dan berdarah. Selanjutnya Saksi PONIDI, Saksi SYAFI’I dan Saksi SUGENG yang melihat hal tersebut segera melerai Terdakwa dan Saksi DEDI DESMAWAN.
  • Bahwa berdasarkan VISUM ET REPERTUM Nomor: 445/ADMEN.PKM.BK/X/2025/552 yang ditandatangani oleh dr. RENAL pada tanggal 06 Oktober 2025 atas nama DEDI DESMAWAN umur 32 tahun jenis kelamin laki-laki dengan kesimpulan Dari hasil pemeriksaan ditemukan mata sebelah kiri bengkak dan merah akibat benturan benda tumpul dan luka lecet pada tangan sebelah kiri di bagian siku dengan ukuran 2x2x1 c,  
  • Bahwa cedera yang ditimbulkan Terdakwa menyebabkan Saksi DEDI DESMAWAN  tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, jabatan atau mata pencaharian.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya