| Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR :
--------------Bahwa ia Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN Bersama sama dengan Terdakwa II AGUS SALIM Alias AGUS Bin ABDUL MUIN (alm) pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Baiturrahma, Rt.008 Rw. 003 Kel/Desa. Harapan Makmur Selatan, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------
- Berawal pada hari selasa tanggal 09 September 2025 sekitar pukul 10.00 Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN menerima narkotika jenis sabu di depan rumah Sdr HERMAN (DPO) bertempat di Dusun Sei Buaya kecamatan Bagan Sinembah Kota Kabupaten Rokan Hilir dan dapat Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN menerima langsung dari tangan Sdr. HERMAN (DPO) Sebanyak 1 (satu) Gram setelah Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN mendapatkan narkotika jenis sabu sabu tersebut kemudian Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN kembali kerumah.
- Selanjutnya Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 18.00 wib Saksi M Alwin Sianipar dan Saksi Perdian Sinaga (masing-masing anggota sat narkoba Polres Rohil) melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap mengamankan Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN Bersama sama dengan Terdakwa II AGUS SALIM Alias AGUS Bin ABDUL MUIN (alm) disebuah rumah bertempat di di Jalan Baiturrahma, Rt.008 Rw. 003 Kel/Desa. Harapan Makmur Selatan, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau kemudian dilakukanlah penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan 3 (tiga) Bungkus Plastik bening Klip merah berisikan narkotika jenis sabu tepatnya di duduki oleh Terdakwa II AGUS SALIM Alias AGUS Bin ABDUL MUIN (alm) yang terbungkus dengan 1 (satu) buah kotak rokok merk X Club dan 1 (satu) buah alat hisap bong siap pakai Selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tertutup lainya ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah dan 1 (satu) Unit Handphone Android merk Redmi warna biru di gengaman tangan Terdakwa II AGUS SALIM Alias AGUS Bin ABDUL MUIN (alm) yang mana Terdakwa II AGUS SALIM Alias AGUS Bin ABDUL MUIN (alm) mengakui bahwa pemilik barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN dan dilanjutkan kembali penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN ditemukan barang bukti lainya yaitu 1 (satu) Unit Handphone Android merk Oppo warna hitam didalam kantong terlapor WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN dan Uang tunai berjumlah Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), yang mana Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN yang didapat dari seorang Laki-laki yang bernama HERMAN (DPO), Setelah barang bukti ditemukan selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna Proses Lanjut.
- Bahwa Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN bekerja sama dengan Terdakwa II AGUS SALIM Alias AGUS Bin ABDUL MUIN (Alm) dalam hal menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu milik Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN tersebut adalah setiap Kali Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN belanja narkotika jenis sabu dari Sdr. HERMAN (DPO) sebanyak 1 (satu) gram dan dapat Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN Maka Terdakwa II AGUS SALIM Alias AGUS Bin ABDUL MUIN (Alm) akan meket-maketkan menjadi 10 (sepuluh) paket dan setelah menjadi 10 (sepuluh) paket maka Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN akan menyerahkan 5 (lima) paket kepada Terdakwa II AGUS SALIM Alias AGUS Bin ABDUL MUIN (Alm) untuk diperjualbelikan dan 5 (lima) paket lainya Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN sendiri yang akan perjual belikan kembali yang mana dapat Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN jelaskan jika Terdakwa II AGUS SALIM Alias AGUS Bin ABDUL MUIN (Alm) habis menjual atau mengedarkan narkotika jenis Sabu maka Terdakwa II AGUS SALIM Alias AGUS Bin ABDUL MUIN (Alm) akan memberikan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN
- Bahwa setiap Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN dibantu oleh Terdakwa II AGUS SALIM Alias AGUS Bin ABDUL MUIN (Alm) dalam hal menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu milik Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN maka Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN akan memberikan upah atau keuntungan kepada Terdakwa II AGUS SALIM Alias AGUS Bin ABDUL MUIN (Alm) yaitu uang tunai dengan upah bervariasi mulai dari Rp. 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah) sampai dengan Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari
- Bahwa setiap Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN membeli narkotika jenis sabu dari Sdr. HERMAN (DPO) dengan harga setiap 1 (satu) gramnya Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN jelaskan setiap Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN mendapatkan keuntungan Setiap 1 (satu) gramnya Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa Para Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :3139/NNF/2025 pada hari senin tanggal 22 September 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4552/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic berisikan butiran Kristal putih dengan berat netto 0,65 Gram tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 4453/2025/NNF berupa 15 mL cairan Urine milik Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMSUDIN tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 4454/2025/NNF berupa 15 mL cairan Urine milik Terdakwa II AGUS SALIM Alias AGUS Bin ABDUL MUIN (Alm) tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si,M.Si.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 165/10278 / 2025 tanggal 10 September 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Merah Berisikan narkotika Jenis sabu sabu dengan berat bersih 0,65 (Nol Koma Enam Puluh Lima) Gram.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR :
Bahwa ia Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN Bersama sama dengan Terdakwa II AGUS SALIM Alias AGUS Bin ABDUL MUIN (alm) pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat di di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Baiturrahma, Rt.008 Rw. 003 Kel/Desa. Harapan Makmur Selatan, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I”. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------
- Bahwa Pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 10.00 Wib didapat Informasi bahwa Di rumah yang berlokasi di Jalan Baiturrahma, Rt.008 Rw. 003 Kel/Desa. Harapan Makmur Selatan, Kecamatan. Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, setelah mendapat Informasi tersebut Saksi M Alwin Sianipar dan Saksi Perdian Sinaga (masing-masing anggota sat narkoba Polres Rohil) menuju kelokasi yang dimaksud Kemudian sekira jam 18.00 wib Tim Opsnal berhasil Saksi M Alwin Sianipar dan Saksi Perdian Sinaga (masing-masing anggota sat narkoba Polres Rohil) melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap mengamankan Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN Bersama sama dengan Terdakwa II AGUS SALIM Alias AGUS Bin ABDUL MUIN (alm) disebuah rumah bertempat di di Jalan Baiturrahma, Rt.008 Rw. 003 Kel/Desa. Harapan Makmur Selatan, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau kemudian dilakukanlah penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya dan ditemukan 3 (tiga) Bungkus Plastik bening Klip merah berisikan narkotika jenis sabu tepatnya di duduki oleh Terdakwa II AGUS SALIM Alias AGUS Bin ABDUL MUIN (alm) yang terbungkus dengan 1 (satu) buah kotak rokok merk X Club dan 1 (satu) buah alat hisap bong siap pakai Selanjutnya di lakukan penggeledahan terhadap badan dan tempat tertutup lainya ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah dan 1 (satu) Unit Handphone Android merk Redmi warna biru di gengaman tangan Terdakwa II AGUS SALIM Alias AGUS Bin ABDUL MUIN (alm) yang mana Terdakwa II AGUS SALIM Alias AGUS Bin ABDUL MUIN (alm) mengakui bahwa pemilik barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN dan dilanjutkan kembali penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN ditemukan barang bukti lainya yaitu 1 (satu) Unit Handphone Android merk Oppo warna hitam didalam kantong terlapor WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN dan Uang tunai berjumlah Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah), yang mana Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMIDIN yang didapat dari seorang Laki-laki yang bernama HERMAN (DPO), Setelah barang bukti ditemukan selanjutnya Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Ruangan Sat Res Narkoba Polres Rohil guna Proses Lanjut
- Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I.
- Bahwa sesuai dengan:
- Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :3139/NNF/2025 pada hari senin tanggal 22 September 2025 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
- 4552/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan 1 (satu) bungkus plastic berisikan butiran Kristal putih dengan berat netto 0,65 Gram tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 4453/2025/NNF berupa 15 mL cairan Urine milik Terdakwa I WAHYU WIDODO Alias WAHYU Bin SAMSUDIN tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- 4454/2025/NNF berupa 15 mL cairan Urine milik Terdakwa II AGUS SALIM Alias AGUS Bin ABDUL MUIN (Alm) tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si,M.Si.
- Berita Acara Penimbangan Nomor : 165/10278 / 2025 tanggal 10 September 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (satu) Bungkus Plastik Klip Merah Berisikan narkotika Jenis sabu sabu dengan berat bersih 0,65 (Nol Koma Enam Puluh Lima) Gram
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |