Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
619/Pid.Sus/2025/PN Rhl Hade Rachmat Daniel IAN MACHYAR PRAYOGA Alias IAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 619/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-768/L.4.20/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IAN MACHYAR PRAYOGA Alias IAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMAIR

 

------Bahwa Terdakwa  IAN MACHYAR PRAYOGA Alias IAN pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Panca Mukti Kepenghuluan Panca Mukti Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukantanpa hak atau melawan hukum dalam kegiatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram ” yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 09 September 2025 sekira jam 20: 30 Terdakwa ditelpon Sdr. GAMAL (dalam lidik) dengan mengatakan “MASIH ADA PUNYA ABANG” Terdakwa menjawab “SEDIKIT LAGI, TINGGAL BEBERAPA PAKET” lalu dijawab Sdr. GAMAL “YAUDAH ABANG TUNGGU BESOK PAGI” mendengar jawaban tersebut keesokan harinya Terdakwa menunggu dirumah sampai Sdr. GAMAL menelpon kembali dan pada hari tanggal 10 September 2025 sekira pukul 14:00 WIB Terdakwa menelpon kembali Sdr. GAMAL menanyakan kembali barang tersebut “UDAH ADA BARANGNYA” Terdakwa menjawab “BELUM BANG BENTAR LAGI YA BANG, MASIH DI BAGAN”,
  • Selanjutnya sekira pukul 19:00 WIB Terdakwa ditelpon Sdr. GAMAL “ABANG DIMANA” lalu Terdakwa menjawab “ AKU MASIH DI LUAR” jawab Sdr. GAMAL “AKU UDAH SAMPAI DI RUMAH BANG dan mendengar jawaban tersebut Terdakwa bergegas untuk kembali pulang kerumah dan sesampainya dirumah Terdakwa ternyata Sdr. GAMAL sudah menunggu di teras rumah dan langsung memberikan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) plastik warna  biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikannarkotika jenis shabu shabu di halaman rumah dan selanjutnya setelah memberikan 1 (satu) buah Plastik warna biru yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan  narkotika jenis shabu shabu  Sdr. GAMAL pergi meninggalkan rumah Terdakwa dan selanjutnya 1 (satu) buah plastik warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan  narkotika jenis shabu shabu tersebut Terdakwa simpan di halaman rumah Terdakwa yang tepatnya di bawah parabola.
  • Bahwa sekira pukul 21:00 WIB Saksi HENDRI F. SIAHAAN, S.H, Saksi FIRMANSYAH dan saksi PERDIAN SINAGA (masing-masing anggota sat Narkoba Polres Rohil) melakukan penggrebekan lalu mengamankan Terdakwa IAN MACHYAR PRAYOGA Alias IAN kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis shabu shabu dihalaman rumah tepatnya didekat parabola setelah dipertanyakan barang bukti tersebut didapat dari Sdr.GAMAL (DPO),selanjutnya dilakukan penggeledahan lebih lanjut diamankan 1 (satu) unit HP Android Merk OPPO, 1 (satu) Unit sepeda motor honda REVO warna hitam merah tanpa NOPOL, yang didalam jok honda ditemukan 1 (satu) buah tas kecil warna abu – abu yang didalamnya ditemukan 2 (dua) sendok sekop, 2 (dua) unit timbangan digital, puluhan plastic klip merah kosong,dan dengan adanya barang bukti tersebut selanjutnya para terlapor beserta barang bukti yang berkaitan di bawa kekantor Sat Narkoba Polres Rohil Guna pengusutan perkara lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu dari Sdr GAMAL (DPO) sebanyak 1 (satu) buah plastik warna biru yang di dalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan  narkotika jenis shabu shabu dengan keuntungan dari penjualan narkoba jenis shabu sebanyak per 1 gram adalah Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah). Terdakwa juga sudah melakukan jual beli narkotika kurang lebih 2 bulan dan sudah membeli 10 (sepuluh) kali dengan Sdr. GAMAL. Kemudian  dilakukan penggeledahan lebih lanjut diamankan 1 (satu) unit HP Android Merk OPPO, 1 (satu) unit sepeda motor honda REVO warna hitam merah tanpa NOPOL yang di dalam jok honda ditemukan 1 (satu) buah tas kecil warna abu0abu yang di dalamnya ditemukan 2 (dua) sendokl sekop, 2 (dua) unit timbangan digital, puluhan plastik klip merah kosong.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 167/10278/2025 Kamis, 11 September tahun 2025 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai RICHA MADONA NIK P.84513, telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik warna  biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan  narkotika jenis shabu shabu dengan berat kotor 16.27 (enam belas koma dua tujuh) gram termasuk plastik sebagai pembungkusnya, dengan berat bersih 14.54 (empat belas koma lima empat)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 3137/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni, MM, 2. Yoga Ramadi Gusti, S.Si, 3. Abdillah Adam S, S.Si dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik AKBP DR.Ungkap Siahaan, S.Si,M.Si berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor
  • 4548/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan krital warna putih dengan berat 10,00  gram benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 4549/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan Urine milik Terdakwa dengan Vilume 15 mL benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa IAN MACHYAR PRAYOGA Alias IAN tidak memiliki hak atau izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------

 

SUBSIDAIR

-----Bahwa Terdakwa  IAN MACHYAR PRAYOGA Alias IAN pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2025 atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Panca Mukti Kepenghuluan Panca Mukti Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau  atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir Kelas IA yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 17.00 Wib Saksi HENDRI F. SIAHAAN, S.H, Saksi FIRMANSYAH dan saksi PERDIAN SINAGA (masing-masing anggota sat Narkoba Polres Rohil) mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Panca Mukti Kepenghuluan Panca Mukti Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Sering terjadi tindak penyalahguna narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebut Saksi HENDRI F. SIAHAAN, S.H, Saksi FIRMANSYAH dan saksi PERDIAN SINAGA (masing-masing anggota sat Narkoba Polres Rohil) Menuju Kelokasi yang dimaksud Kemudian sekira pukul 21.00 Wib Saksi HENDRI F. SIAHAAN, S.H, Saksi FIRMANSYAH dan saksi PERDIAN SINAGA (masing-masing anggota sat Narkoba Polres Rohil) mengamankan Terdakwa IAN MACHYAR PRAYOGA Alias IAN di sebuah rumah yang berlokasi di Dusun Panca Mukti Kepenghuluan Panca Mukti Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic warna biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastic bening klip merah yang berisikan narkotika jenis shabu shabu dihalaman rumah tepatnya didekat parabola setelah dipertanyakan barang bukti tersebut didapat dari Sdr.GAMAL (DPO),selanjutnya dilakukan penggeledahan lebih lanjut diamankan 1 (satu) unit HP Android Merk OPPO, 1 (satu) Unit sepeda motor honda REVO warna hitam merah tanpa NOPOL, yang didalam jok honda ditemukan 1 (satu) buah tas kecil warna abu – abu yang didalamnya ditemukan 2 (dua) sendok sekop, 2 (dua) unit timbangan digital, puluhan plastic klip merah kosong,dan dengan adanya barang bukti tersebut selanjutnya para terlapor beserta barang bukti yang berkaitan di bawa kekantor Sat Narkoba Polres Rohil Guna pengusutan perkara lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor: 167/10278/2025 Kamis, 11 September tahun 2025 ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai RICHA MADONA NIK P.84513, telah dilakukan penimbangan terhadap 1 (satu) plastik warna  biru yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik bening klip merah yang berisikan  narkotika jenis shabu shabu dengan berat kotor 16.27 (enam belas koma dua tujuh) gram termasuk plastik sebagai pembungkusnya, dengan berat bersih 14.54 (empat belas koma lima empat)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 3137/NNF/2025 tanggal 22 September 2025 yang ditanda tangani oleh Para Pemeriksa 1. Dewi Arni, MM, 2. Yoga Ramadi Gusti, S.Si, 3. Abdillah Adam S, S.Si dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik AKBP DR.Ungkap Siahaan, S.Si,M.Si berdasarkan hasil pemeriksaan pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor
  • 4548/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan krital warna putih dengan berat 10,00  gram benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 4549/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik berisikan Urine milik Terdakwa dengan Vilume 15 mL benar mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya