| Dakwaan |
DAKWAAN
PRIMAIR
------- Bahwa terdakwa PUTRA RIAU Alias BUYUNG bersama-sama dengan saksi Rahmad Danil Alias Ajo Bin Syafriman (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa menghubungi sdr. Frengki Silalahi (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu dengan mengatakan “bang saya mau mengambil barang (sabu)” dijawab sdr. Frengky Silalahi “oke tunggu sebentar, saya telepon dulu Rahmad Danil Alias Ajo” dijawab terdakwa “siap bang saya tunggu”, tidak berapa lama kemudian terdakwa dihubungi oleh saksi Frengky Silalahi dengan mengatakan “yung sekarang kau pergi ke jalan Blok B jumpai Rahmad Danil Alias Ajo, sudah saya titipkan sama dia”, setelah mendengar penjelasan dari sdr. Frengky Silalahi yang mana terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut dengan sistem setoran, selanjunya terdakwa langsung pergi menuju kelokasi yang dimaksud, sesampainya di Jalan Blok B, Kel/Desa Bagan Sapta Permai, Kecamatan Bagan Sinembah terdakwa bertemu dengan saksi Rahmad Danil Alias Ajo Bin Syafriman, lalu saksi Rahmad Danil Alias Ajo Bin Syafriman membawa terdakwa masuk kedalam kebun sawit masyarakat dan langsung memberikan kepada terdakwa berupa 1 (satu) bungkus paket besar berbalut tisu berisikan narkotika jenis sabu yang, setelah itu terdakwa langsung pulang begitu saksi Rahmad Danil Alias Ajo Bin Syafriman, sesampainya terdakwa dirumah, membuka 1 (satu) bungkus paket besar berbalut tisu berisikan narkotika jenis sabu, selanjutnya terdakwa pecah menjadi 16 (enam belas) paket berbagai macam ukuran untuk terdakwa jual kembali, kemudian sekira pukul 17.30 WIB terdakwa pergi menuju sebuah Café yang bernama CKC Diner yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir sambil membawa narkotika jenis sabu tersebut untuk menjumpai pacar terdakwa dan setelah sampai disana sekira pukul 18.30 WIB ada seseorang yang terdakwa tidak kenal datang menghampiri terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan seharga Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah), hingga pukul 19.30 WIB terdakwa sedang duduk-duduk dihalaman parkiran samping Café CKC Diner tersebut datang Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, Perdian Sinaga dan saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik bening klip merah berbagai macam ukuran yang berisikan narkotika jenis sabu, 1(satu) unit handphone android merk OPPO, 1 (satu) buah dompet warna hitam, dan 1 (satu) buah dompet kain warna putih berserta uang tunai sebesar Rp400,000 (empat ratus ribu rupiah), yang mana diakui terdakwa bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. Frengky silalahi dengan sistem setoran melalui perantaran saksi Rahmad Danil Alias Ajo Bin Syafriman, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut. empat hari kemudian tepatnya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB dilakukan pengembangan terhadap pengakuan terdakwa Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Firmansyah, Perdian Sinaga dan saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap saksi Rahmad Danil Alias Ajo Bin Syafriman di Perumahan Griya Cantika Blok A, RT-003/RW-002, Dusun Sejatra 2, Kepenghuluan Bhayangkara Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, yang mana diakui saksi Rahmad Danil Alias Ajo Bin Syafriman ada memberikan 1 (satu) bungkus paket besar berbalut tisu berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa atas perintah sdr. Frengky Silalahi, selanjutnya saksi Rahmad Danil Alias Ajo Bin Syafriman dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa sudah sebanyak tiga kali membeli narkotika jenis sabu dari sdr. Frangky Silalahi (DPO) melalui perantaran saksi Rahmad Danil Alias Ajo Bin Syafriman dengan sistem setoran yang mana sudah terdakwa sempat bayarkan sejumlah Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) kepada saksi Rahmad Danil Alias Ajo Bin Syafriman.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 137/10278/2025 tanggal 24 Juli 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 15 (lima belas) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 93,6 gr (sembilan puluh koma enam gram), yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2553/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdilah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gr (sepuluh koma nol nol gram) dengan nomor barang bukti 3568/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 3569/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------
SUBSIDAIR
-------Bahwa terdakwa PUTRA RIAU Alias BUYUNG bersama-sama dengan saksi Rahmad Danil Alias Ajo Bin Syafriman (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram)” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah, Perdian Sinaga dan saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap terdakwa dihalaman parkiran sebuah Café DKC Diner yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir kemudian dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang didalamnya berisikan 15 (lima belas) bungkus plastik bening klip merah berbagai macam ukuran yang berisikan narkotika jenis sabu, 1(satu) unit handphone android merk OPPO, 1 (satu) buah dompet warna hitam, dan 1 (satu) buah dompet kain warna putih berserta uang tunai sebesar Rp400,000 (empat ratus ribu rupiah), yang mana diakui terdakwa bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang dibeli dari sdr. Frengky silalahi dengan sistem setoran melalui perantaran saksi Rahmad Danil Alias Ajo Bin Syafriman, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa kantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut. empat hari kemudian tepatnya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.30 WIB dilakukan pengembangan terhadap pengakuan terdakwa Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Firmansyah, Perdian Sinaga dan saksi Rahman Lianto melakukan penangkapan terhadap saksi Rahmad Danil Alias Ajo Bin Syafriman di Perumahan Griya Cantika Blok A, RT-003/RW-002, Dusun Sejatra 2, Kepenghuluan Bhayangkara Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, yang mana diakui saksi Rahmad Danil Alias Ajo Bin Syafriman ada memberikan 1 (satu) bungkus paket besar berbalut tisu berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa atas perintah sdr. Frengky Silalahi, selanjutnya saksi Rahmad Danil Alias Ajo Bin Syafriman dibawa ke Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 137/10278/2025 tanggal 24 Juli 2025, barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 15 (lima belas) paket plastik bening berisikan butiran kristal narkotika jenis sabu memiliki berat bersih 93,6 gr (sembilan puluh koma enam gram), yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 2553/NNF/2025 tanggal 01 Agustus 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Briptu Abdilah Adam S, S.Si yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan kristal warna putih dengan berat netto 10,00 gr (sepuluh koma nol nol gram) dengan nomor barang bukti 3568/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- 1 (satu) botol plastik cairan urine dengan Volume 25 ml (dua puluh lima mili liter) dengan nomor barang bukti 3569/2025/NNF adalah benar mengandung Metamfentamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gr (lima gram) tersebut
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |