Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
601/Pid.Sus-LH/2025/PN Rhl AGUNG DWI WICAKSONO, S.H. YONSEP RIMAN S Alias CECEP Bin ZULKIFLI SIMBOLON (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kebakaran Hutan
Nomor Perkara 601/Pid.Sus-LH/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-743/L.4.20/Eku.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AGUNG DWI WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YONSEP RIMAN S Alias CECEP Bin ZULKIFLI SIMBOLON (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

-----Bahwa ia Terdakwa YONSEP RIMAN S Alias CECEP Bin (Alm) ZULKIFLI SIMBOLON, Pada hari Miggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, di sebuah lahan yang beralamat di jalan Parit Iput, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara iniMelakukan Pembukaan Lahan Dengan Cara Membakar”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di lahan milik terdakwa yang beralamat di Jalan Parit Iput Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa sedang memanen buah kelapa sawit di lahan tersebut sambil merokok, kemudian rokok terdakwa sudah mulai habis terbakar dan terdakwa membuang sembarangan puntung rokok Dji Sam Soe yang Terdakwa hisap tersebut dengan posisi puntung rokok masih menyala di dekat pokok sawit yang ada di pinggir parit sebelah selatan lahan Terdakwa. Kemudian Terdakwa lanjut memanen sawit dengan menggunakan dodos, kemudian sekitar 20 menit setelah selesai mendodos Terdakwa kembali ke posisi tempat Terdakwa membuang puntung rokok tersebut, dan Terdakwa melihat semak-semak tempat Terdakwa membuang puntung rokok  sudah terbakar,  kemudian Terdakwa memadamkan api menggunakan kayu bulat bekas tebangan yang ada disekitar lokasi, Sehigga api pun padam, namun asap masih ada disekitaran lokasi tempat tersebut. Setelah itu Terdakwa memuat buah hasil dodosan ke sampan, dan membawanya ke luar lahan melalui jalur parit yang berada di sebelah selatan lahan Terdakwa untuk di jual. Sesampainya di jembatan tempat parkir sampan dan akan membongkar buah sawit hasil panen, Terdakwa bertemu dengan Saksi SUDIRMAN, dan mengatakan kepada Terdakwa, "CEP, ADA TERBAKAR DI LAHAN MU" lalu Terdakwa menjawab, "SUDAH SAYA PADAMKAN, TADI MEMANG SAYA MEROKOK DAN BUANG PUNTUNG ROKOK DISITU" Kemudian Saksi SUDIRMAN menjawab, "ITU MASIHADA API, KAU CEK DULU." Lalu Terdakwa kembali ke lokasi tersebut dan memang Terdakwa melihat api menyala kembali, lalu Terdakwa berupaya untuk memadamkannya dengan cara manual yaitu memukul api dengan menggunakan kayu, dan api padam. Setelah api padam Terdakwa kembali pulang dan bertemu kembali dengan Saksi SUDIRMAN dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SUDIRMAN, "SUDAH SAYA PADAMKAN BANG, SUDAH AMAN, SAYA PULANG DULU" Lalu Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut sekitar pukul 17.00 Wib.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, sekira pukul 16.00 Wib Pihak Polsek Bangko melakukan pemantauan dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning dan terdeteksi titik api / hotspot di Kec.Bangko tepatnya di Kepenghuluan Bagan Punak Meranti di titik koordinat : 2.126002°N,100.840616°E. Kemudian Pihak Polsek Bangko mendapat informasi dari Saksi SUDIRMAN bahwa ada titik api berawal dari lahan milik Terdakwa YONSEP RIMAN S. Alias CECEP bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wib Saksi SUDIRMAN bertemu dengan Terdakwa dan saksi SUDIRMAN memberitahukan bahwa ada melihat asap di arah lahan milik Terdakwa dan Saksi SUDIRMAN menyuruh terdakwa untuk memadamkannya namun Terdakwa mengatakan bahwa sudah terdakwa padamkan.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut anggota Polsek Bangko berangkat menuju rumah Terdakwa selanjutnya anggota Polsek Bangko berhasil mengamankan terdakwa, setelah dilakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa telah membuang puntung rokok saat mendodos di lahan milik terdakwa dan terdakwa sudah memadamkan titik awal api dengan memukul api menggunakan kayu bulat hingga menyisahkan asap kemudian terdakwa melanjutkan memanen buah kelapa sawit dan meninggalkan lahan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan perhitungan emisi gas- gas rumah kaca dan partikel yang dihasilkan dari kebakaran hutan di Jl. Parit Atmo (Parit Iput) Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan oleh Ahli Prof.Dr.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr tanggal 01 Agustus 2025 menyimpulkan bahwa emisi gas- gas rumah kaca dan partikel yang dihasilkan dari kebakaran lahan seluas 1 (satu) hektar tersebut yaitu nilai karbon yang dihasilkan sebesar 2,25 ton karbon; nilai CO2 yang dilepaskan ke atmosfer selama proses kebakaran sebesar  0,7875 ton CO2; nilai emisi gas jenis lain sebesar 0,00819 ton CH4; 0,00362 ton NOx; 0,010 ton NH3; 0,00835 ton O3 dan 0,1457 ton CO,  dan total bahan partikel (TBP) yang dilepaskan selama kebakaran sebesar 0,175 ton.
  • Bahwa berdasarkan perhitungan kerugian akibat pembakaran lahan di Jl. Parit Atmo (Parit Iput) Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan oleh Ahli Prof.Dr.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr tanggal 08 Agustus 2025, total biaya yang harus dikeluarkan untuk memulihkan lahan seluas 1 (satu) hektar dengan pemberian kompos dengan alat angkut truk tronton kapasitas 20 m3/ truk serta dengan mengeluarkan biaya untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang dan mengganti kerugian yang rusak akibat kebakaran sebesar Rp. 1.857.986.800 (satu milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 108 juncto pasal 69 ayat (1) huruf h Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan paragraf 3 pasal 22 Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

                                                                                       

ATAU

KEDUA

-----Bahwa ia Terdakwa YONSEP RIMAN S Alias CECEP Bin (Alm) ZULKIFLI SIMBOLON, Pada hari Miggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, di sebuah lahan yang beralamat di jalan Parit Iput, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di lahan milik terdakwa yang beralamat di Jalan Parit Iput Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa sedang memanen buah kelapa sawit di lahan tersebut sambil merokok, kemudian rokok terdakwa sudah mulai habis terbakar dan terdakwa membuang sembarangan puntung rokok Dji Sam Soe yang Terdakwa hisap tersebut dengan posisi puntung rokok masih menyala di dekat pokok sawit yang ada di pinggir parit sebelah selatan lahan Terdakwa. Kemudian Terdakwa lanjut memanen sawit dengan menggunakan dodos, kemudian sekitar 20 menit setelah selesai mendodos Terdakwa kembali ke posisi tempat Terdakwa membuang puntung rokok tersebut, dan Terdakwa melihat semak-semak tempat Terdakwa membuang puntung rokok  sudah terbakar,  kemudian Terdakwa memadamkan api menggunakan kayu bulat bekas tebangan yang ada disekitar lokasi, Sehigga api pun padam, namun asap masih ada disekitaran lokasi tempat tersebut. Setelah itu Terdakwa memuat buah hasil dodosan ke sampan, dan membawanya ke luar lahan melalui jalur parit yang berada di sebelah selatan lahan Terdakwa untuk di jual. Sesampainya di jembatan tempat parkir sampan dan akan membongkar buah sawit hasil panen, Terdakwa bertemu dengan Saksi SUDIRMAN, dan mengatakan kepada Terdakwa, "CEP, ADA TERBAKAR DI LAHAN MU" lalu Terdakwa menjawab, "SUDAH SAYA PADAMKAN, TADI MEMANG SAYA MEROKOK DAN BUANG PUNTUNG ROKOK DISITU" Kemudian Saksi SUDIRMAN menjawab, "ITU MASIHADA API, KAU CEK DULU." Lalu Terdakwa kembali ke lokasi tersebut dan memang Terdakwa melihat api menyala kembali, lalu Terdakwa berupaya untuk memadamkannya dengan cara manual yaitu memukul api dengan menggunakan kayu, dan api padam. Setelah api padam Terdakwa kembali pulang dan bertemu kembali dengan Saksi SUDIRMAN dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SUDIRMAN, "SUDAH SAYA PADAMKAN BANG, SUDAH AMAN, SAYA PULANG DULU" Lalu Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut sekitar pukul 17.00 Wib.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, sekira pukul 16.00 Wib Pihak Polsek Bangko melakukan pemantauan dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning dan terdeteksi titik api / hotspot di Kec.Bangko tepatnya di Kepenghuluan Bagan Punak Meranti di titik koordinat : 2.126002°N,100.840616°E. Kemudian Pihak Polsek Bangko mendapat informasi dari Saksi SUDIRMAN bahwa ada titik api berawal dari lahan milik Terdakwa YONSEP RIMAN S. Alias CECEP bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wib Saksi SUDIRMAN bertemu dengan Terdakwa dan saksi SUDIRMAN memberitahukan bahwa ada melihat asap di arah lahan milik Terdakwa dan Saksi SUDIRMAN menyuruh terdakwa untuk memadamkannya namun Terdakwa mengatakan bahwa sudah terdakwa padamkan.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut anggota Polsek Bangko berangkat menuju rumah Terdakwa selanjutnya anggota Polsek Bangko berhasil mengamankan terdakwa, setelah dilakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa telah membuang puntung rokok saat mendodos di lahan milik terdakwa dan terdakwa sudah memadamkan titik awal api dengan memukul api menggunakan kayu bulat hingga menyisahkan asap kemudian terdakwa melanjutkan memanen buah kelapa sawit dan meninggalkan lahan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan perhitungan emisi gas- gas rumah kaca dan partikel yang dihasilkan dari kebakaran hutan di Jl. Parit Atmo (Parit Iput) Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan oleh Ahli Prof.Dr.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr tanggal 01 Agustus 2025 menyimpulkan bahwa emisi gas- gas rumah kaca dan partikel yang dihasilkan dari kebakaran lahan seluas 1 (satu) hektar tersebut yaitu nilai karbon yang dihasilkan sebesar 2,25 ton karbon; nilai CO2 yang dilepaskan ke atmosfer selama proses kebakaran sebesar  0,7875 ton CO2; nilai emisi gas jenis lain sebesar 0,00819 ton CH4; 0,00362 ton NOx; 0,010 ton NH3; 0,00835 ton O3 dan 0,1457 ton CO,  dan total bahan partikel (TBP) yang dilepaskan selama kebakaran sebesar 0,175 ton.
  • Bahwa berdasarkan perhitungan kerugian akibat pembakaran lahan di Jl. Parit Atmo (Parit Iput) Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan oleh Ahli Prof.Dr.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr tanggal 08 Agustus 2025, total biaya yang harus dikeluarkan untuk memulihkan lahan seluas 1 (satu) hektar dengan pemberian kompos dengan alat angkut truk tronton kapasitas 20 m3/ truk serta dengan mengeluarkan biaya untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang dan mengganti kerugian yang rusak akibat kebakaran sebesar Rp. 1.857.986.800 (satu milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 98 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan paragraf 3 pasal 22 Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang. ---------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA

-----Bahwa ia Terdakwa YONSEP RIMAN S Alias CECEP Bin (Alm) ZULKIFLI SIMBOLON, Pada hari Miggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, di sebuah lahan yang beralamat di jalan Parit Iput, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 15.00 Wib bertempat di lahan milik terdakwa yang beralamat di Jalan Parit Iput Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa sedang memanen buah kelapa sawit di lahan tersebut sambil merokok, kemudian rokok terdakwa sudah mulai habis terbakar dan terdakwa membuang sembarangan puntung rokok Dji Sam Soe yang Terdakwa hisap tersebut dengan posisi puntung rokok masih menyala di dekat pokok sawit yang ada di pinggir parit sebelah selatan lahan Terdakwa. Kemudian Terdakwa lanjut memanen sawit dengan menggunakan dodos, kemudian sekitar 20 menit setelah selesai mendodos Terdakwa kembali ke posisi tempat Terdakwa membuang puntung rokok tersebut, dan Terdakwa melihat semak-semak tempat Terdakwa membuang puntung rokok  sudah terbakar,  kemudian Terdakwa memadamkan api menggunakan kayu bulat bekas tebangan yang ada disekitar lokasi, Sehigga api pun padam, namun asap masih ada disekitaran lokasi tempat tersebut. Setelah itu Terdakwa memuat buah hasil dodosan ke sampan, dan membawanya ke luar lahan melalui jalur parit yang berada di sebelah selatan lahan Terdakwa untuk di jual. Sesampainya di jembatan tempat parkir sampan dan akan membongkar buah sawit hasil panen, Terdakwa bertemu dengan Saksi SUDIRMAN, dan mengatakan kepada Terdakwa, "CEP, ADA TERBAKAR DI LAHAN MU" lalu Terdakwa menjawab, "SUDAH SAYA PADAMKAN, TADI MEMANG SAYA MEROKOK DAN BUANG PUNTUNG ROKOK DISITU" Kemudian Saksi SUDIRMAN menjawab, "ITU MASIHADA API, KAU CEK DULU." Lalu Terdakwa kembali ke lokasi tersebut dan memang Terdakwa melihat api menyala kembali, lalu Terdakwa berupaya untuk memadamkannya dengan cara manual yaitu memukul api dengan menggunakan kayu, dan api padam. Setelah api padam Terdakwa kembali pulang dan bertemu kembali dengan Saksi SUDIRMAN dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi SUDIRMAN, "SUDAH SAYA PADAMKAN BANG, SUDAH AMAN, SAYA PULANG DULU" Lalu Terdakwa meninggalkan lokasi tersebut sekitar pukul 17.00 Wib.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025, sekira pukul 16.00 Wib Pihak Polsek Bangko melakukan pemantauan dari aplikasi Dashboard Lancang Kuning dan terdeteksi titik api / hotspot di Kec.Bangko tepatnya di Kepenghuluan Bagan Punak Meranti di titik koordinat : 2.126002°N,100.840616°E. Kemudian Pihak Polsek Bangko mendapat informasi dari Saksi SUDIRMAN bahwa ada titik api berawal dari lahan milik Terdakwa YONSEP RIMAN S. Alias CECEP bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025 sekira pukul 15.00 wib Saksi SUDIRMAN bertemu dengan Terdakwa dan saksi SUDIRMAN memberitahukan bahwa ada melihat asap di arah lahan milik Terdakwa dan Saksi SUDIRMAN menyuruh terdakwa untuk memadamkannya namun Terdakwa mengatakan bahwa sudah terdakwa padamkan.
  • Bahwa berdasarkan informasi tersebut anggota Polsek Bangko berangkat menuju rumah Terdakwa selanjutnya anggota Polsek Bangko berhasil mengamankan terdakwa, setelah dilakukan introgasi terdakwa mengakui bahwa telah membuang puntung rokok saat mendodos di lahan milik terdakwa dan terdakwa sudah memadamkan titik awal api dengan memukul api menggunakan kayu bulat hingga menyisahkan asap kemudian terdakwa melanjutkan memanen buah kelapa sawit dan meninggalkan lahan tersebut.
  • Bahwa berdasarkan perhitungan emisi gas- gas rumah kaca dan partikel yang dihasilkan dari kebakaran hutan di Jl. Parit Atmo (Parit Iput) Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan oleh Ahli Prof.Dr.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr tanggal 01 Agustus 2025 menyimpulkan bahwa emisi gas- gas rumah kaca dan partikel yang dihasilkan dari kebakaran lahan seluas 1 (satu) hektar tersebut yaitu nilai karbon yang dihasilkan sebesar 2,25 ton karbon; nilai CO2 yang dilepaskan ke atmosfer selama proses kebakaran sebesar  0,7875 ton CO2; nilai emisi gas jenis lain sebesar 0,00819 ton CH4; 0,00362 ton NOx; 0,010 ton NH3; 0,00835 ton O3 dan 0,1457 ton CO,  dan total bahan partikel (TBP) yang dilepaskan selama kebakaran sebesar 0,175 ton.
  • Bahwa berdasarkan perhitungan kerugian akibat pembakaran lahan di Jl. Parit Atmo (Parit Iput) Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir yang dilakukan oleh Ahli Prof.Dr.Ir, BAMBANG HERO SAHARJO, M.Agr tanggal 08 Agustus 2025, total biaya yang harus dikeluarkan untuk memulihkan lahan seluas 1 (satu) hektar dengan pemberian kompos dengan alat angkut truk tronton kapasitas 20 m3/ truk serta dengan mengeluarkan biaya untuk memfungsikan faktor ekologis yang hilang dan mengganti kerugian yang rusak akibat kebakaran sebesar Rp. 1.857.986.800 (satu milyar delapan ratus lima puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus rupiah).

 

--------Perbuatan terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 99 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan paragraf 3 pasal 22 Undang Undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang Undang No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang

Pihak Dipublikasikan Ya