Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
628/Pid.B/2025/PN Rhl Siti Lauriyanti Imran S.H. EDI IRAWAN HARAHAP Alias DEDI Bin IYUL HARAHAP (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 628/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-757/L.4.20/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Siti Lauriyanti Imran S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI IRAWAN HARAHAP Alias DEDI Bin IYUL HARAHAP (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

------- Bahwa Terdakwa EDI IRAWAN HARAHAP Alias DEDI Bin IYUL HARAHAP (Alm) bersama-sama dengan Saksi EKI SURIYADI Alias EKI Bin HARIANTO, bersama-sama dengan Saksi TAUFIK PURBA Alias TOFIK Bin SAFRUDIN PURBA, Saksi EKA WAHYUDI Alias EKA Bin MUHAMMAD YUSUF (Masing-Masing Terpidana Berdasarkan Penetapan Putusan Pengadilan Rokan Hilir Nomor 545/Pen.Pid/2024/ Pn rhl Tanggal 02 Juli 2024), pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 12.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2024 bertempat di sebuah Rumah di Dusun I Rejosari, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti sebagai Bendahara Desa/Kaur Keungan Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, diperintah oleh Datuk Pengulu Tanjung Medan Utara yakni saksi Ramlan S.Pd.SD untuk mengambil Uang Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp135.421.000 (seratus tiga puluh lima juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) bersama dengan Sekretaris Desa yakni saksi Zailani Alias Zai Bin Alm. Muhammad Nawi di Bank BRI daerah Ujung Tanjung setelah Uang Anggaran Dana Desa tersebut diambil di Bank BRI kemudian uang tersebut saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti bawa pulang kerumahnya yang beralamat di Dusun I Rejosari, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir, selanjutnya uang sebesar Rp.2.000.000 (dua juta rupiah) dikeluarkan untuk digunakan pembelian bahan bangunan di Desa sehingga total ADD yang ada bersisa sebesar Rp133.421.000 (seratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) kemudian saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti memasukan uang tersebut ke dalam kantong plastik warna hitam lalu disimpan di dalam selipan pakaian tepatnya didalam keranjang yang mana keranjang tersebut terletak diruang tengah rumah milik saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti hal tersebut dilihat oleh istrinya yang bernama saksi Eva Susanti Alias Eva Binti Damat Simangunsong, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 12.05 WIB saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti pergi ke Masjid untuk menunaikan Ibadah sholat Jumat yang mana sebelum pergi saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti tetap menyimpan uang tersebut didalam keranjang pakaian lalu saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti mengunci pintu dapur, pintu ruang tengah dan pintu depan rumah sedangkan saksi Eva Susanti Alias Eva Binti Damat Simangunsong sedang tidak berada rumah.  

 

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB Saksi EKI SURIYADI Alias EKI Bin HARIANTO, Saksi TAUFIK PURBA Alias TOFIK Bin SAFRUDIN PURBA dan Terdakwa EDI IRAWAN HARAHAP Alias DEDI Bin IYUL HARAHAP (Alm) berkumpul dirumah Saksi EKA WAHYUDI Alias EKA Bin MUHAMMAD YUSUF untuk untuk menyusun rencana mengambil uang Anggaran Dana Desa milik Kepenghuluan Tanjung Medan Utara yang disimpan dirumah saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti sebagai Bendahara Desa/Kaur Keuangan, lalu sekira pukul 12.10 WIB Terdakwa melihat saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti pergi ke Masjid untuk menunaikan ibadah sholat Jumat yang mana Masjid tersebut berada di depan rumah Saksi EKA WAHYUDI Alias EKA Bin MUHAMMAD YUSUF, selanjut Saksi EKI SURIYADI Alias EKI Bin HARIANTO, Saksi TAUFIK PURBA Alias TOFIK Bin SAFRUDIN PURBA dan Terdakwa EDI IRAWAN HARAHAP Alias DEDI Bin IYUL HARAHAP (Alm) langsung berangkat menuju kerumah saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti yang beralamat di Dusun I Rejosari, Kepenghuluan Tanjung Medan Utara, Kecamatan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir sambil mengatakan kepada Saksi EKA WAHYUDI Alias EKA Bin MUHAMMAD YUSUF “Tok, pastikan nanti kalau ada apa-apa telephon ke nomor Dedi” yang mana Saksi EKI SURIYADI Alias EKI Bin HARIANTO berboncengan dengan Terdakwa EDI IRAWAN HARAHAP Alias DEDI Bin IYUL HARAHAP (Alm) menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter sambil membawa 1 (satu) buah pahat sedangkan Saksi TAUFIK PURBA Alias TOFIK Bin SAFRUDIN PURBA menggunakan sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam sementara itu Saksi EKA WAHYUDI Alias EKA Bin MUHAMMAD YUSUF tetap dirumahnya untuk memantau saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti yang sedang menunanaikan ibadah sholat Jumat, selanjutnya Saksi EKI SURIYADI Alias EKI Bin HARIANTO, Saksi TAUFIK PURBA Alias TOFIK Bin SAFRUDIN PURBA dan Terdakwa EDI IRAWAN HARAHAP Alias DEDI Bin IYUL HARAHAP (Alm) melintas didepan saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti untuk melihat situasi, lalu melihat situasi dalam keadaan sepi, kemudian Saksi EKI SURIYADI Alias EKI Bin HARIANTO, Saksi TAUFIK PURBA Alias TOFIK Bin SAFRUDIN PURBA dan Terdakwa EDI IRAWAN HARAHAP Alias DEDI Bin IYUL HARAHAP (Alm) langsung menuju kebelakang rumah saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti dan memarkikan sepeda motornya jauh dari rumah saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti kurang lebih jaraknya 100 meter, lalu Saksi EKI SURIYADI Alias EKI Bin HARIANTO, Saksi TAUFIK PURBA Alias TOFIK Bin SAFRUDIN PURBA dan Terdakwa EDI IRAWAN HARAHAP Alias DEDI Bin IYUL HARAHAP (Alm) dengan berjalan kaki langsung menuju pintu belakang rumah, kemudiana Terdakwa EDI IRAWAN HARAHAP Alias DEDI Bin IYUL HARAHAP (Alm) mencongkel pintu belakang rumah tersebut dengan menggunakan pahat sedangkan Saksi EKI SURIYADI Alias EKI Bin HARIANTO dan Saksi TAUFIK PURBA Alias TOFIK Bin SAFRUDIN PURBA memantau keadaan sekitar, setelah pintu tersebut berhasil dibuka, Saksi EKI SURIYADI Alias EKI Bin HARIANTO, Saksi TAUFIK PURBA Alias TOFIK Bin SAFRUDIN PURBA dan Terdakwa EDI IRAWAN HARAHAP Alias DEDI Bin IYUL HARAHAP (Alm) masuk kedalam rumah untuk mencari Uang Anggara Dana Desa (ADD) tersebut sambil mencari barang-barang berharga lainya, kemudian pada saat melakukan pencarian Saksi EKI SURIYADI Alias EKI Bin HARIANTO melihat tumpukan pakaian yang ada didalam keranjang tepatnya diruang tengah rumah tersebut, lalu Saksi EKI SURIYADI Alias EKI Bin HARIANTO menyisihkan pakaian tersebut dan menemukan kantong plastik berwarna hitam, yang berisikan uang Anggaran Dana Desa tersebut, sambil Saksi EKI SURIYADI Alias EKI Bin HARIANTO mengatakan “udah ayok, cabut udah dapat kok” selanjutnya Saksi EKI SURIYADI Alias EKI Bin HARIANTO, Saksi TAUFIK PURBA Alias TOFIK Bin SAFRUDIN PURBA dan Terdakwa EDI IRAWAN HARAHAP Alias DEDI Bin IYUL HARAHAP (Alm) langsung kabur meninggalkan rumah saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti yang dalam berantakan sambil membawa kantong plastik berwarna hitam yang berisikan uang Anggaran Dana Desa berjumlah Rp Rp133.421.000 (seratus tiga puluh tiga juta empat ratus dua puluh satu ribu rupiah) ke arah daerah PT. LTS, sesampainya di daerah PT. LTS, Terdakwa EDI IRAWAN HARAHAP Alias DEDI Bin IYUL HARAHAP (Alm) menghubungi Saksi EKA WAHYUDI Alias EKA Bin MUHAMMAD YUSUF dengan mengatakan “udah dapat uangnya, kesinilah, kami di PT. LTS”, kemudian Saksi EKA WAHYUDI Alias EKA Bin MUHAMMAD YUSUF datang dan pada saat itu Terdakwa EDI IRAWAN HARAHAP Alias DEDI Bin IYUL HARAHAP (Alm) mengatakan “ini aku ngambil hp Satripin” namun disuruh buang oleh Saksi EKI SURIYADI Alias EKI Bin HARIANTO ke arah sawitan sambil dipecahkan oleh Terdakwa EDI IRAWAN HARAHAP Alias DEDI Bin IYUL HARAHAP (Alm), selanjutnya Saksi EKI SURIYADI Alias EKI Bin HARIANTO dan Terdakwa EDI IRAWAN HARAHAP Alias DEDI Bin IYUL HARAHAP (Alm) menyusun dan menghitung uang yang berada didalam plastik warna hitam tersebut per satu juta dan ditumpuk menjadi empat tumpukan setelah dibuat menjadi empat tumpukan kemudian Terdakwa dan Terdakwa EDI IRAWAN HARAHAP Alias DEDI Bin IYUL HARAHAP (Alm) mengambil uang tersebut tanpa dihitung masing mengambil satu tumpukan, selanjutnya Terdakwa dan Terdakwa EDI IRAWAN HARAHAP Alias DEDI Bin IYUL HARAHAP (Alm) langsung bubar dan pulang kerumah masing-masing.

 

  • Terdakwa Edi Irawan Harahap Alias Dedi Bin Iyul Harahap (Alm) Bersama-Sama Dengan Saksi Eki Suriyadi Alias Eki Bin Harianto, Bersama-Sama Dengan Saksi Taufik Purba Alias Tofik Bin Safrudin Purba, Saksi Eka Wahyudi Alias Eka Bin Muhammad Yusuf tidak memiliki ijin dari saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti sebagai pemilik untuk memasuki rumah dan mengambil barang-barang yang ada dirumah saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti tersebut

 

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Edi Irawan Harahap Alias Dedi Bin Iyul Harahap (Alm) Bersama-Sama Dengan Saksi Eki Suriyadi Alias Eki Bin Harianto, Bersama-Sama Dengan Saksi Taufik Purba Alias Tofik Bin Safrudin Purba, Saksi Eka Wahyudi Alias Eka Bin Muhammad Yusuf. saksi Santripin Alias Ulik Bin Harianti mengalami kerugian sebesar Rp. 136.321.000 (seratus tiga puluh enam juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).

 

 

------- Perbuatan Terdakwa Edi Irawan Harahap Alias Dedi Bin Iyul Harahap (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya