| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 221/Pid.Sus/2026/PN Rhl | SURYA ANANDA, S.H | RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 221/Pid.Sus/2026/PN Rhl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 25 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR-276/L.4.20/Enz.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
DAKWAAN : PRIMIAR -----------Bahwa Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR bersama dengan Saksi RIDUAN Alias GUAN Bin ISKANDAR (Penuntutan Secara Terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat diBalam KM 37 Gang Sepakat Jalan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Selasa tanggal 13 Januari 2026 sekira Jam 21.00 Wib Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR datang menemui Sdr. BENGET (DPO) di Perkebunan kelapa sawit milik warga di Balam Km. 37 Gang Sepakat Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau dan saat itu Sdr. BENGET (DPO) ingin bekerja meninja (mencuri) sawit Perusahaan Ivomas selanjutnya Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR diberi oleh Sdr. BENGET (DPO) sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000,- untuk Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR gunakan/pakai secara gratis dan sekira Jam 22.00 Wib sdr Benget (DPO) menitipkan kepada Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR 1 (satu) buah kotak bening yang dibalut kulit berwarna hitam berisikan 6 (enam) paket/bungkus narkotika jenis sabu tersebut dengan rincian 2 paket/bungkus seharga Rp. 150.000 dan 4 (empat) paket/bungkus harga Rp. 100.000,-. Untuk diperjual belikan kepada pembeli atau pelanggan setelah menitipkan barang tersebut selanjutnya Sdr. BENGET (DPO) tidak lama kemudian dating pembeli narkotika jenis sabu yaitu Saksi RIDUAN Alias GUAN (Penuntutan Secara Terpisah) menemui Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR dan membeli paket sabu seharga Rp. 150.000,- dan setelah Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR serahkan langsung digunakan atau dipakai oleh Saksi RIDUAN Alias GUAN. - Selanjutnya setelah itu Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR tidur kedalam tenda kemping yang bertempat di di Balam Km. 37 Gang Sepakat Kelurahan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Prov. Riau sedangan Saksi RIDUAN Alias GUAN saat itu diluar tenda kamping sambal main handphone dan kemudian sekira Jam 01.00 Wib tiba tiba terjadi penggrebekan Oleh saksi M Alwin Sianipar, saksi Alexander dan saksi Ferdian Sinaga (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) dan Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR dan Saksi RIDUAN Alias GUAN diamankan yang Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR ketahui merupakan anggota kepolisian dari Polres Rokan Hilir selanjutnya pihak Kepolisian memanggil pihak RW setempat yang bernama PAK TAMBUNAN dan selanjutnya dilakukan pengegeladan di dalam tenda ditemukan barang barang berupa 1 (satu) paket/bungkus sedang yang berisikan butiran kristal Narkotika jenis sabu lainnya ditemukan di dalam tenda kemping dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Type Y 19 warna biru adalah milik Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR sendiri dan uang dari dalam kantong celana Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribua rupiah) selanjutnya dilakukan penggeledahan disekitaran tempat kejadian dan di beberapa batang pohon sawit disekitaran tempat kejadian ditemukan 1 (satu) buah tabung plastik berlakban warna hitam, 1 (satu) buah sendok sekop dan 4 (empat) buah plastik bening klip merah kosong dan selanjutnya saksi M Alwin Sianipar, saksi Alexander dan saksi Ferdian Sinaga (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) menanyakan kepada Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR apakah masih ada narkotika lainnya yang Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR simpan namun awalnya Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR tidak mengakui ada menerima titipan paket sabu dan saat itu dari Saksi RIDUAN Alias GUAN diamankan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Type Y 20 warna biru adalah milik Saksi RIDUAN Alias GUAN kemudian Saksi RIDUAN Alias GUAN mengakui bahwa pada saat Saksi RIDUAN Alias GUAN membeli paket sabu seharga Rp. 150.000,- dari Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR diambil dari tempat 1 (satu) buah kotak bening yang dibalut kulit berwarna hitam dan kemudian Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR diminta menunjukkan 1 (satu) buah kotak bening yang dibalut kulit berwarna hitam tersebut dan selanjutnya Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR menunjukkan keberadaan 1 (satu) buah kotak bening yang dibalut kulit berwarna hitam disalah satu batang pohon sawit yang ada di tempat kejadian dan setelah dicek bersama sama Ketua RW ditemukan 1 (satu) buah kotak bening yang dibalut kulit berwarna hitam yang berisikan 5 (lima) paket/bungkus plastik bening narkotika jenis sabu dan setelah menemukan barang barang tersebut selanjutnya Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR dan Saksi RIDUAN Alias GUAN beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. - bahwa Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR memperoleh Narkotika jenis sabu yang akan Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR jual atau edarkan kembali tersebut adalah dari Sdr. BENGET (DPO) namun Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR Dan jumlah Narkotika jenis sabu yang Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR terima atau dititipkan oleh Sdr. BENGET (DPO) adalah sebanyak 6 (enam) paket/bungkus narkotika jenis sabu tersebut dengan rincian 2 paket/bungkus seharga Rp. 150.000 dan 4 (empat) paket/bungkus harga Rp. 100.000,-. - Bahwa Narkotika jenis sabu sabu tersebut sudah ada yang laku terjual sebanyak 1 (satu) paket/bungkus seharga Rp. 1500.000,- kepada Saksi RIDUAN Alias GUAN yang juga ikut tertangkap tangan bersama sama dengan Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR. - bahwa peranan Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR dalam perkara penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tersebut adalah sebagai kaki tangan atau kurir dalam jual beli Narkotika milik Sdr. BENGET (DPO) tersebut Sedangkan peranan Saksi RIDUAN Alias GUAN tersebut adalah selaku pembeli narkotika jenis sabu yang Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR Selaku Penjual. - Bahwa terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. - Bahwa sesuai dengan: 1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0147/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: Ø 0217/2026/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 2,55 (Dua Koma Lima Puluh Lima) Gram tersebut di atas adalah benar mengandung Positif Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ø 0218/2026/NNF berupa 25 mL cairan Urine Milik terdakwa I RIKI ARIYANTO SAMOSIR ALIS MOSIR tersebut di atas adalah benar mengandung Positif Metamfetamina; Ø 0219/2026/NNF berupa 25 mL cairan Urine Milik saksi RIDUAN Alias GUAN Bin ISKANDAR tersebut di atas adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI,M.M, Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI.M.H dan YOGA RAMADI GUSTI,S.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si. 2. Berita Acara Penimbangan Nomor : 009/14324/I/2026 tanggal 15 Januari 2026 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pimpinan Unit PT.Pegadaian Cabang Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 6 (Enam) bungkus plastik klip merah yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat besih 2.55 (Dua Koma Lima Puluh Lima) gram.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR -----------Bahwa Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR bersama dengan Saksi RIDUAN Alias GUAN Bin ISKANDAR (Penuntutan Secara Terpisah) pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat diBalam KM 37 Gang Sepakat Jalan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman”. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Januari 2026 sekira pukul 01.00 WIB bertempat diBalam KM 37 Gang Sepakat Jalan Balai Jaya Kota Kecamatan Balai Jaya Kabupaten Rokan Hilir Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penggrebekan Oleh saksi M Alwin Sianipar, saksi Alexander dan saksi Ferdian Sinaga (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) terhadap Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR dan Saksi RIDUAN Alias GUAN (Penuntutan Secara Terpisah) diamankan yang Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR ketahui merupakan anggota kepolisian dari Polres Rokan Hilir selanjutnya pihak Kepolisian memanggil pihak RW setempat yang bernama PAK TAMBUNAN dan selanjutnya dilakukan pengegeladan di dalam tenda ditemukan barang barang berupa 1 (satu) paket/bungkus sedang yang berisikan butiran kristal Narkotika jenis sabu lainnya ditemukan di dalam tenda kemping dan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Type Y 19 warna biru adalah milik Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR sendiri dan uang dari dalam kantong celana Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribua rupiah) selanjutnya dilakukan penggeledahan disekitaran tempat kejadian dan di beberapa batang pohon sawit disekitaran tempat kejadian ditemukan 1 (satu) buah tabung plastik berlakban warna hitam, 1 (satu) buah sendok sekop dan 4 (empat) buah plastik bening klip merah kosong dan selanjutnya saksi M Alwin Sianipar, saksi Alexander dan saksi Ferdian Sinaga (masing-masing Anggota Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir) menanyakan kepada Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR apakah masih ada narkotika lainnya yang Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR simpan namun awalnya Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR tidak mengakui ada menerima titipan paket sabu dan saat itu dari Saksi RIDUAN Alias GUAN diamankan 1 (satu) unit Handphone merek VIVO Type Y 20 warna biru adalah milik Saksi RIDUAN Alias GUAN kemudian Saksi RIDUAN Alias GUAN mengakui bahwa pada saat Saksi RIDUAN Alias GUAN membeli paket sabu seharga Rp. 150.000,- dari Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR diambil dari tempat 1 (satu) buah kotak bening yang dibalut kulit berwarna hitam dan kemudian Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR diminta menunjukkan 1 (satu) buah kotak bening yang dibalut kulit berwarna hitam tersebut dan selanjutnya Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR menunjukkan keberadaan 1 (satu) buah kotak bening yang dibalut kulit berwarna hitam disalah satu batang pohon sawit yang ada di tempat kejadian dan setelah dicek bersama sama Ketua RW ditemukan 1 (satu) buah kotak bening yang dibalut kulit berwarna hitam yang berisikan 5 (lima) paket/bungkus plastik bening narkotika jenis sabu dan setelah menemukan barang barang tersebut selanjutnya Terdakwa RIKI ARIYANTO SAMOSIR Alias MOSIR dan Saksi RIDUAN Alias GUAN beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I bukan tanaman. 3. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB : 0147/NNF/2026 tanggal 22 Januari 2026 dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor: Ø 0217/2026/NNF berupa Kristal warna putih dengan berat netto 2,55 (Dua Koma Lima Puluh Lima) Gram tersebut di atas adalah benar mengandung Positif Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Ø 0218/2026/NNF berupa 25 mL cairan Urine Milik terdakwa I RIKI ARIYANTO SAMOSIR ALIS MOSIR tersebut di atas adalah benar mengandung Positif Metamfetamina; Ø 0219/2026/NNF berupa 25 mL cairan Urine Milik Saksi RIDUAN Alias GUAN Bin ISKANDAR tersebut di atas adalah benar mengandung Positif Metamfetamina yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI,M.M, Apt.MUH.FAUZI RAMADHANI.M.H dan YOGA RAMADI GUSTI,S.Si serta diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau Dr.UNGKAP SIAHAAN,S.Si.,M.Si. 1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 009/14324/I/2026 tanggal 15 Januari 2026 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pimpinan Unit PT.Pegadaian Cabang Dumai Yaitu RICHA MADONA telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 6 (Enam) bungkus plastik klip merah yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat besih 2.55 (Dua Koma Lima Puluh Lima) gram.
--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
