Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
624/Pid.B/2025/PN Rhl Lani Regina Yulanda HERMAN Alias HERMAN PENDEK Bin USMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 624/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-752/L.4.20/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Lani Regina Yulanda
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAN Alias HERMAN PENDEK Bin USMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

--------Bahwa Terdakwa HERMAN Alias HERMAN PENDEK Bin USMAN (Alm) bersama-sama dengan Sdr. ARIF (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Sinaboi RT. 015 RW. 003 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di ladang sawit milik Sdr. IRAWAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dua orang atau lebih dengan cara bersekutu” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :---------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Sdr. ARIF (DPO) yang sebelumnya menginap di rumah Terdakwa yang berada di Jalan Resetlement RT. 006 RW. 003 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau meminta Terdakwa untuk mengantarkannya ke Pelabuhan Kapal (TRIPA) yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Setibanya di lokasi tersebut, Sdr. ARIF (DPO) mengajak Terdakwa untuk pergi ke dalam ladang sawit milik Sdr. IRAWAN yang berlokasi di Jalan Poros Sinaboi RT. 015 RW. 003 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan berkata, “AYOKLAH IKUT AKU ADA CAN”. Saat memasuki ladang sawit milik Sdr. IRAWAN tersebut, Sdr. ARIF (DPO) Kembali berkata, “AKU SAKIT HATI SAMA PENGURUS LADANG KELAPA SAWIT INI, DULU AKU KERJA DISINI TAPI DIPECAT. AYOKLAH KITA AMBIL SAWITNYA” sembari mengeluarkan 1 (satu) buah dodos di dalam tasnya yang sudah dibawa sebelumnya. Melihat hal tersebut, Terdakwa mencari gagang kayu untuk membantu menyambungkan 1 (satu) buah dodos milik Sdr. ARIF (DPO) dan setelah tersambung, Sdr. ARIF (DPO) pun segera memanen buah kelapa sawit yang berada di ladang sawit milik Sdr. IRAWAN tersebut sedangkan Terdakwa bertugas untuk mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Sdr. ARIF (DPO).
  • Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi DIUN HASIBUAN alias WAK NDUT yang sedang berada di ladang kelapa sawit miliknya, mendengar suara Terdakwa dan Sdr. ARIF (DPO) sedang memanen buah kelapa sawit di ladang milik Sdr. IRAWAN yang mana ladang kelapa sawit milik Sdr. IRAWAN bersebelahan dengan ladang kelapa sawit miliknya lalu melaporkan hal tersebut kepada Saksi ADRIAN SYAHPUTRA selaku pengelola kebun sawit milik Sdr. IRAWAN. Kemudian Saksi ADRIAN SYAHPUTRA segera datang ke kebun sawit milik Sdr. IRAWAN tersebut dan menemukan Terdakwa bersama Sdr. ARIF (DPO) sedang memanen buah kelapa sawit tanpa izin dan langung mengamankan Terdakwa sedangkan Sdr. ARIF (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Saksi ADRIAN SYAHPUTRA menghubungi Saksi MOAMMAR KHADAFI Alias DAVID untuk membantunya melaporkan Terdakwa beserta alat bukti berupa 118 (seratus delapan belas) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor merk Vega R tanpa Nopol, 1 (satu) buah gancu yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah pisau dodos, 1 (satu) buah karung berwarna putih dan 1 (satu) buah tas berwarna cokelat merk Vans ke pihak Polsek Sinaboi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin mengambil 118 (seratus delapan belas) buah dengan berat 595 Kg (lima ratus Sembilan puluh lima kilogram) kelapa sawit milik Sdr. IRAWAN.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Sdr. IRAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 1.039.000 (satu juga tiga ratus Sembilan ribu rupiah) dari 118 (seratus delapan belas) buah dengan berat 595 Kg (lima ratus Sembilan puluh lima kilogram) tersebut dijual dengan harga TBS sekarang sebesar Rp. 2.200 (dua ribu dua ratus rupiah)/Kilogram.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------Bahwa Terdakwa HERMAN Alias HERMAN PENDEK Bin USMAN (Alm) bersama-sama dengan Sdr. ARIF (DPO) pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Sinaboi RT. 015 RW. 003 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau tepatnya di ladang sawit milik Sdr. IRAWAN atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 12 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, Sdr. ARIF (DPO) yang sebelumnya menginap di rumah Terdakwa yang berada di Jalan Resetlement RT. 006 RW. 003 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau meminta Terdakwa untuk mengantarkannya ke Pelabuhan Kapal (TRIPA) yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Setibanya di lokasi tersebut, Sdr. ARIF (DPO) mengajak Terdakwa untuk pergi ke dalam ladang sawit milik Sdr. IRAWAN yang berlokasi di Jalan Poros Sinaboi RT. 015 RW. 003 Kepenghuluan Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau dengan berkata, “AYOKLAH IKUT AKU ADA CAN”. Saat memasuki ladang sawit milik Sdr. IRAWAN tersebut, Sdr. ARIF (DPO) Kembali berkata, “AKU SAKIT HATI SAMA PENGURUS LADANG KELAPA SAWIT INI, DULU AKU KERJA DISINI TAPI DIPECAT. AYOKLAH KITA AMBIL SAWITNYA” sembari mengeluarkan 1 (satu) buah dodos di dalam tasnya yang sudah dibawa sebelumnya. Melihat hal tersebut, Terdakwa mencari gagang kayu untuk membantu menyambungkan 1 (satu) buah dodos milik Sdr. ARIF (DPO) dan setelah tersambung, Sdr. ARIF (DPO) pun segera memanen buah kelapa sawit yang berada di ladang sawit milik Sdr. IRAWAN tersebut sedangkan Terdakwa bertugas untuk mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh Sdr. ARIF (DPO).
  • Bahwa sekitar pukul 13.00 WIB, Saksi DIUN HASIBUAN alias WAK NDUT yang sedang berada di ladang kelapa sawit miliknya, mendengar suara Terdakwa dan Sdr. ARIF (DPO) sedang memanen buah kelapa sawit di ladang milik Sdr. IRAWAN yang mana ladang kelapa sawit milik Sdr. IRAWAN bersebelahan dengan ladang kelapa sawit miliknya lalu melaporkan hal tersebut kepada Saksi ADRIAN SYAHPUTRA selaku pengelola kebun sawit milik Sdr. IRAWAN. Kemudian Saksi ADRIAN SYAHPUTRA segera pergi menuju ke kebun sawit milik Sdr. IRAWAN tersebut dan menemukan Terdakwa bersama Sdr. ARIF (DPO) sedang memanen buah kelapa sawit tanpa izin dan langung mengamankan Terdakwa sedangkan Sdr. ARIF (DPO) berhasil melarikan diri. Selanjutnya Saksi ADRIAN SYAHPUTRA menghubungi Saksi MOAMMAR KHADAFI Alias DAVID untuk membantunya melaporkan Terdakwa beserta alat bukti berupa 118 (seratus delapan belas) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) unit sepeda motor merk Vega R tanpa Nopol, 1 (satu) buah gancu yang terbuat dari besi, 1 (satu) buah pisau dodos, 1 (satu) buah karung berwarna putih dan 1 (satu) buah tas berwarna cokelat merk Vans ke pihak Polsek Sinaboi untuk diproses lebih lanjut.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin mengambil 118 (seratus delapan belas) buah dengan berat 595 Kg (lima ratus Sembilan puluh lima kilogram) kelapa sawit milik Sdr. IRAWAN.

Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, Sdr. IRAWAN mengalami kerugian sebesar Rp. 1.039.000 (satu juga tiga ratus Sembilan ribu rupiah) apabila 118 (seratus delapan belas) buah dengan berat 595 Kg (lima ratus Sembilan puluh lima kilogram) tersebut dijual dengan harga TBS sekarang sebesar Rp. 2.200 (dua ribu dua ratus rupiah)/Kilogram

 

------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya