Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
630/Pid.Sus/2025/PN Rhl Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn. 1.M. SUKRI ALS. SUKRI BIN TARMIZI ARIS
2.NANDA FIRDAUS ALS. NANDA BIN SUARDI
3.NABIL RAMZI AULIA ALS. NABIL BIN ZULFIKAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 630/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-778/L.4.20/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Gilang Olla Ramadhan, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SUKRI ALS. SUKRI BIN TARMIZI ARIS[Penahanan]
2NANDA FIRDAUS ALS. NANDA BIN SUARDI[Penahanan]
3NABIL RAMZI AULIA ALS. NABIL BIN ZULFIKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PRIMER

-------------------- Bahwa Terdakwa I M. Sukri Als. Sukri bersama-sama dengan Terdakwa II Nanda Firdaus Als. Nanda dan Terdakwa III Nabil Ramzi Aulia Als. Nabil pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau  setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah pondok di pinggir Jalan Lingkar Pesisir Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Petugas Polsek Bangko yang sedang berpatroli di Jalan Lingkar Pesisir, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dan menemukan para Terdakwa sedang duduk di atas pondok dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Selanjutnya Petugas Polsek Bangko mendatangi para Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk Milenium yang didalamnya terdapat 4 (empat) plastik bening klip merah besar yang berisikan biji, daun dan batang kering Narkotika jenis Ganja kering yang terletak di lobang batang pohon di samping pondok. Kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar pondok tersebut dan ditemukan 3 (tiga) batang rokok yang sudah dirobek di bawah pondok tersebut. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi terhadap Terdakwa, didapatkan informasi bahwa sebelumnya pada pukul 21.00 WIB, para terdakwa berkumpul di Kedai Kopi Asim tepatnya di Jalan Perdagangan No.81B, Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk membeli Narkotika jenis Ganja. Setelah bersama-sama sepakat untuk membeli Narkotika jenis Ganja tersebut, para Terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian Terdakwa I memberikan uang sejumlah Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah), Terdakwa II sejumlah Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa III sejumlah Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Setelah itu para Terdakwa pergi menuju ke Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak dan di tengah perjalanan, para Terdakwa berjumpa dengan Sdr. Riski (DPO) yang sedang berjalan kaki di depan Masjid Alkausar lalu Terdakwa I menyampaikan, “bang, teman abang ada link jual ganja nggak?” yang dijawab oleh Sdr. Riski (DPO), “ada, tapi tunggu bentar ya,  biar aku tanya dulu” lalu Sdr. Riski (DPO) pergi meninggalkan para Terdakwa. Tak lama kemudian, Sdr. Riski (DPO) datang kembali dan menunjuk seorang lelaki yang tidak dikenal duduk di atas motornya sambil berkata, “itu dia orangnya kalau kalian mau beli ganja” lalu para Terdakwa segera mendatangi seseorang tidak dikenal tersebut dan memberikan uang tunai sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kemudian laki-laki tersebut memberikan 6 (enam) bungkus plastic bening klip merah besar yang berisikan Narkotika jenis Ganja kering tersebut kepada Terdakwa I. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut, para Terdakwa pergi untuk membeli alat-alat berupa 1 (satu) buah gunting, kertas rokok tembakau dan 3 (tiga) batang rokok merk MILENIUM lalu menuju ke Jalan Lingkar Pesisir tepatnya ke sebuah pondok untuk mengkonsumi Narkotika jenis Ganja tersebut.
  • Selanjutnya saat tiba di lokasi, para terdakwa mulai melinting Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara mengeluarkan isi tembakau dari 3 (tiga) batang rokok yang telah dibeli sebelumnya lalu mencampurkan kembali Narkotika jenis Ganja kepada isi tembakau yang sudah dipotong-potong sebelumnya kemudian membalutnya dengan kertas tembakau yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya para Terdakwa mengkonsumsi rokok berisi Narkotika jenis Ganja tersebut dan menghabiskan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik besar berisikan Narkotika jenis Ganja dari 6 (enam) bungkus plastic besar yang sebelumnya didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal yang merupakan teman dari Sdr. Riski (DPO)
  • Bahwa peran dari Terdakwa I adalah mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III mengonsumsi Narkotika jenis Ganja, memberikan kontribusi dana sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis Ganja. Sedangkan peran dari Terdakwa II dan Terdakwa III adalah memberikan kontribusi dana sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk pembelian Narkotika jenis Ganja dan ikut serta dalam mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan bukan untuk reagensia diagnostik / laboratorium serta Narkotika jenis Shabu tersebut tidak ada hubungannya dalam pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
  • Terhadap Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Bagansiapiapi dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 353/14324/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani Welna Manjasari, dimana 4 (empat) paket Narkotika jenis Ganja dengan total berat bersih 10.95 gr (sepuluh koma sembilan lima gram).
  • Terhadap barang bukti yang ditemukan dari tempat tersebut dilakukan pemeriksaan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Nomor Hasil Uji Laboratorium: 2922/ NNF/2025 tanggal 08 September 2025 oleh Ketua Tim Pengujian Kompol Dewi Arni M.M., dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Cannabis Sp : Positif (+) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------------------Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDER

-------------------- Bahwa Terdakwa I M. Sukri Als. Sukri bersama-sama dengan Terdakwa II Nanda Firdaus Als. Nanda dan Terdakwa III Nabil Ramzi Aulia Als. Nabil pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau  setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di sebuah pondok di pinggir Jalan Lingkar Pesisir Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, Petugas Polsek Bangko yang sedang berpatroli di Jalan Lingkar Pesisir, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, melihat 1 (satu) unit sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dan menemukan para Terdakwa sedang duduk di atas pondok dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Selanjutnya Petugas Polsek Bangko mendatangi para Terdakwa lalu ditemukan 1 (satu) bungkus rokok merk Milenium yang didalamnya terdapat 4 (empat) plastik bening klip merah besar yang berisikan biji, daun dan batang kering Narkotika jenis Ganja kering yang terletak di lobang batang pohon di samping pondok. Kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar pondok tersebut dan ditemukan 3 (tiga) batang rokok yang sudah dirobek di bawah pondok tersebut. Selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan interogasi terhadap Terdakwa, didapatkan informasi bahwa sebelumnya pada pukul 21.00 WIB, para terdakwa berkumpul di Kedai Kopi Asim tepatnya di Jalan Perdagangan No.81B, Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III untuk membeli Narkotika jenis Ganja. Setelah bersama-sama sepakat untuk membeli Narkotika jenis Ganja tersebut, para Terdakwa mengumpulkan uang sebesar Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) dengan rincian Terdakwa I memberikan uang sejumlah Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah), Terdakwa II sejumlah Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) dan Terdakwa III sejumlah Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah). Setelah itu para Terdakwa pergi menuju ke Jalan Kecamatan Kelurahan Bagan Punak dan di tengah perjalanan, para Terdakwa berjumpa dengan Sdr. Riski (DPO) yang sedang berjalan kaki di depan Masjid Alkausar lalu Terdakwa I menyampaikan, “bang, teman abang ada link jual ganja nggak?” yang dijawab oleh Sdr. Riski (DPO), “ada, tapi tunggu bentar ya,  biar aku tanya dulu” lalu Sdr. Riski (DPO) pergi meninggalkan para Terdakwa. Tak lama kemudian, Sdr. Riski (DPO) datang kembali dan menunjuk seorang lelaki yang tidak dikenal duduk di atas motornya sambil berkata, “itu dia orangnya kalau kalian mau beli ganja” lalu para Terdakwa segera mendatangi seseorang tidak dikenal tersebut dan memberikan uang tunai sejumlah Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) kemudian laki-laki tersebut memberikan 6 (enam) bungkus plastic bening klip merah besar yang berisikan Narkotika jenis Ganja kering tersebut kepada Terdakwa I. Setelah mendapatkan Narkotika jenis Ganja tersebut, para Terdakwa pergi untuk membeli alat-alat berupa 1 (satu) buah gunting, kertas rokok tembakau dan 3 (tiga) batang rokok merk MILENIUM lalu menuju ke Jalan Lingkar Pesisir tepatnya ke sebuah pondok untuk mengkonsumi Narkotika jenis Ganja tersebut.
  • Selanjutnya saat tiba di lokasi, para terdakwa mulai melinting Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara mengeluarkan isi tembakau dari 3 (tiga) batang rokok yang telah dibeli sebelumnya lalu mencampurkan kembali Narkotika jenis Ganja kepada isi tembakau yang sudah dipotong-potong sebelumnya kemudian membalutnya dengan kertas tembakau yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Selanjutnya para Terdakwa mengkonsumsi rokok berisi Narkotika jenis Ganja tersebut dan menghabiskan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik besar berisikan Narkotika jenis Ganja dari 6 (enam) bungkus plastic besar yang sebelumnya didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal yang merupakan teman dari Sdr. Riski (DPO)
  • Bahwa peran dari Terdakwa I adalah mengajak Terdakwa II dan Terdakwa III mengonsumsi Narkotika jenis Ganja, memberikan kontribusi dana sebesar Rp. 15.000 (lima belas ribu rupiah) dan melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis Ganja. Sedangkan peran dari Terdakwa II dan Terdakwa III adalah memberikan kontribusi dana sebesar Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk pembelian Narkotika jenis Ganja dan ikut serta dalam mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja.
  • Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Shabu dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan teknologi dan bukan untuk reagensia diagnostik / laboratorium serta Narkotika jenis Shabu tersebut tidak ada hubungannya dalam pekerjaan Terdakwa sehari-hari.
  • Terhadap Narkotika jenis Shabu milik Terdakwa dilakukan penimbangan di PT. Pegadaian Bagansiapiapi dengan Berita Acara Penimbangan Nomor: 353/14324/VIII/2025 tanggal 21 Agustus 2025 yang ditandatangani Welna Manjasari, dimana 4 (empat) paket Narkotika jenis Ganja dengan total berat bersih 10.95 gr (sepuluh koma sembilan lima gram).
  • Terhadap barang bukti yang ditemukan dari tempat tersebut dilakukan pemeriksaan di Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau dengan Nomor Hasil Uji Laboratorium: 2922/ NNF/2025 tanggal 08 September 2025 oleh Ketua Tim Pengujian Kompol Dewi Arni M.M., dengan kesimpulan bahwa Barang Bukti milik Terdakwa adalah benar mengandung Cannabis Sp : Positif (+) yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya