Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa I AMRI Alias AMRI Bin Alm.PENDI bersama-sama dengan Terdakwa II PARDOAMAN Alias PARDO Bin PENDI BUTARBUTAR (Alm) pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jalan Suka Mulya, Kepengehuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 18.00 WIB Terdakwa I Amri Alias Amri Bin Pendi memasuki rumah Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idris di Jalan Suka Mulya, Pengehuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir menggunakan sebuah kayu yang Terdakwa I ambil dari belakang rumah Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idrisuntuk membuka kaitan kunci kayu pintu belakang rumah Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idrisdengan cara mencongkelnya kemudian Terdakwa I memasuki rumah Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idrisdan berhasil mengambil, 1 (satu) unit tabung gas 3 (tiga) kg berwarna hijau yang terletak didapur rumah, Sepasang lingkar sepeda (velg) motor lengkap dengan bannya yang berada diruang tengah rumah dan 1 (Satu) buah parfume merek Zahra yang terletak di atas lemari ruangan tengah, setelah mengambil barang barang tersebut Terdakwa I menutup pintu dari luar rumah lalu Terdakwa I Kembali pulang ke rumah Terdakwa I untuk menaruh barang barang-barang yang sudah di ambil dari rumah Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idriskemudian pada sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I berangkat ke Simpang Jalan Sukamulya dengan tujuan jalan-jalan dan disana Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk memasuki rumah Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idrisuntuk mengambil barang-barang milik Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idrisdan Terdakwa II menerima ajakan dari Terdakwa I, kemudian sekitar pukul 22.00 Terdakwa II sendirian menuju ke rumah Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idrismenggunakan sepeda motor KLX berwarna kuning kemudian Terdakwa II memasuki rumah Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idrisdengan membuka pintu belakang yang sudah tidak terkunci tidak lama setelah Terdakwa II masuk kedalam rumah Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idriskemudian disusul Terdakwa I masuk dan mengambil barang-barang 1 (satu) goni beras yang terletak di dapur rumah, 1 (satu) unit senapan angin yang disangkutkan di dinding rumah, 6 (enam) unit ban baru yang terletak dikamar, 6 (enam) pasang kampas rem depan sepeda motor yang dilekatan di dapur, 1 (satu) CDI sepeda motor yang diletakan di dapur, 2 (dua) buah set kampas atau kain kopling sepeda motor diletakan di dapur, 2 (dua) buah piringan kopling sepeda motor yang diletakan di dapur, 1 (satu) set karet trammel sepeda motor yang diletakan di dapur, 4 (empat) set kampas rem belakang sepeda motor diletakan di dapur, 2 (dua) buah gigi tarek depan sepeda motor yang diletakan di dapur, 1 (satu) bos klep sepeda motor yang diletakan di dapur, dan 1 (satu) buah gear box sepeda motor diletakan didapur kemdian Terdakwa I dan Terdakwa II mengumpulkan barang-barang tersebut di dapur lalu barang-barang tersebut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa kedaerah gang dairi dan selanjutnya barang berupa ban dan juga spare part motor ditinggalkan dipinggir jalan daerah gang dairi, sementara untuk beras dibawa kesebuah warung yang berada di daerah Seremban Jaya kemudian dijual.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil1 (satu) unit tabung gas 3 (tiga) kg berwarna hijau, Sepasang lingkar sepeda motor (velg) lengkap dengan bannya, 1 (Satu) buah parfume merek Zahra, 1 (satu) goni beras, 1 (satu) unit senapan angin, 6 (enam) unit ban baru, 6 (enam) pasang kampas rem depan sepeda motor, 1 (satu) CDI sepeda motor, 2 (dua) buah set kampas atau kain kopling sepeda motor, 2 (dua) buah piringan kopling sepeda motor, 1 (satu) set karet trammel sepeda motor, 4 (empat) set kampas rem belakang sepeda motor, 2 (dua) buah gigi tarek depan sepeda motor, 1 (satu) bos klep sepeda motor, dan 1 (satu) buah gear box sepeda motor, tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idris
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idris mengalami kerugian sebesar Rp. 9.154.000,- (Sembilan juta seratus lima puluh empat ribu rupiah).
----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-4, KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa I AMRI Alias AMRI Bin Alm.PENDI bersama-sama dengan Terdakwa II PARDOAMAN Alias PARDO Bin PENDI BUTARBUTAR (Alm) pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret Tahun 2024, bertempat di Jalan Suka Mulya, Kepengehuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 09 Maret 2024 sekira jam 18.00 WIB Terdakwa I Amri Alias Amri Bin Pendi memasuki rumah Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idris di Jalan Suka Mulya, Pengehuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir menggunakan sebuah kayu yang Terdakwa I ambil dari belakang rumah Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idrisuntuk membuka kaitan kunci kayu pintu belakang rumah Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idrisdengan cara mencongkelnya kemudian Terdakwa I memasuki rumah Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idrisdan berhasil mengambil, 1 (satu) unit tabung gas 3 (tiga) kg berwarna hijau yang terletak didapur rumah, Sepasang lingkar sepeda (velg) motor lengkap dengan bannya yang berada diruang tengah rumah dan 1 (Satu) buah parfume merek Zahra yang terletak di atas lemari ruangan tengah, setelah mengambil barang barang tersebut Terdakwa I menutup pintu dari luar rumah lalu Terdakwa I Kembali pulang ke rumah Terdakwa I untuk menaruh barang barang-barang yang sudah di ambil dari rumah Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idriskemudian pada sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa I berangkat ke Simpang Jalan Sukamulya dengan tujuan jalan-jalan dan disana Terdakwa I bertemu dengan Terdakwa II kemudian Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk memasuki rumah Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idrisuntuk mengambil barang-barang milik Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idrisdan Terdakwa II menerima ajakan dari Terdakwa I, kemudian sekitar pukul 22.00 Terdakwa II sendirian menuju ke rumah Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idrismenggunakan sepeda motor KLX berwarna kuning kemudian Terdakwa II memasuki rumah Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idrisdengan membuka pintu belakang yang sudah tidak terkunci tidak lama setelah Terdakwa II masuk kedalam rumah Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idriskemudian disusul Terdakwa I masuk dan mengambil barang-barang 1 (satu) goni beras yang terletak di dapur rumah, 1 (satu) unit senapan angin yang disangkutkan di dinding rumah, 6 (enam) unit ban baru yang terletak dikamar, 6 (enam) pasang kampas rem depan sepeda motor yang dilekatan di dapur, 1 (satu) CDI sepeda motor yang diletakan di dapur, 2 (dua) buah set kampas atau kain kopling sepeda motor diletakan di dapur, 2 (dua) buah piringan kopling sepeda motor yang diletakan di dapur, 1 (satu) set karet trammel sepeda motor yang diletakan di dapur, 4 (empat) set kampas rem belakang sepeda motor diletakan di dapur, 2 (dua) buah gigi tarek depan sepeda motor yang diletakan di dapur, 1 (satu) bos klep sepeda motor yang diletakan di dapur, dan 1 (satu) buah gear box sepeda motor diletakan didapur kemdian Terdakwa I dan Terdakwa II mengumpulkan barang-barang tersebut di dapur lalu barang-barang tersebut oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dibawa kedaerah gang dairi dan selanjutnya barang berupa ban dan juga spare part motor ditinggalkan dipinggir jalan daerah gang dairi, sementara untuk beras dibawa kesebuah warung yang berada di daerah Seremban Jaya kemudian dijual.
- Bahwa perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dalam mengambil1 (satu) unit tabung gas 3 (tiga) kg berwarna hijau, Sepasang lingkar sepeda motor (velg) lengkap dengan bannya , 1 (Satu) buah parfume merek Zahra, 1 (satu) goni beras, 1 (satu) unit senapan angin, 6 (enam) unit ban baru, 6 (enam) pasang kampas rem depan sepeda motor, 1 (satu) CDI sepeda motor, 2 (dua) buah set kampas atau kain kopling sepeda motor, 2 (dua) buah piringan kopling sepeda motor, 1 (satu) set karet trammel sepeda motor, 4 (empat) set kampas rem belakang sepeda motor, 2 (dua) buah gigi tarek depan sepeda motor, 1 (satu) bos klep sepeda motor, dan 1 (satu) buah gear box sepeda motor, tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idris
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, Saksi Heri Batu Bara Alias Heri bin M. Idris mengalami kerugian sebesar Rp. 9.154.000,- (Sembilan juta seratus lima puluh empat ribu rupiah).
----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |