| Dakwaan |
Dakwaan :
PRIMAIR :
---------- Bahwa Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm) bersama-sama dengan Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm), Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm), Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL (dihentikan penyidikan karena meninggal dunia), Sdr. OSMAN (DPO), Sdr. SUDIN (DPO), Sdr. DODI (DPO) pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Pertigaan Simpang Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL (dihentikan penyidikan karena meninggal dunia) bertemu Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) di rumah makan, menanyakan “kapan ada pekerjaan lagi” dijawab Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) “nanti sebentar lagi ada kerjaan”. Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) mendapat telepon dari Sdr. OSMAN (DPO) menyuruh agar Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) berangkat untuk mengambil sabu, selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) menyampaikan kepada Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL agar berangkat ke Riau untuk mengambil sabu;
- Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) ditelepon oleh Sdr. SUDIN (DPO) menawarkan pekerjaan. Kemudian di tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) ditelepon oleh Sdr. SUDIN (DPO) dan Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) menerima pekerjaan dimaksud dan diberitahukan upahnya sebesar Rp.35.000.000,- tetapi tidak boleh ditanya berapa jumlah yang dibawa untuk dijemput di Bagan Siapi-Api;
- Bahwa untuk pelaksanaan mengambil sabu, pada tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL menelepon Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) sekitar pukul 14.00 WIB mengajak ke Riau untuk mengambil sabu. Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) menelpon Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm) mengajak mengambil sabu ke Riau, lalu Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) menjemput Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL dengan menggunakan mobil Avanza warna putih No. Pol L 1236 CBA dengan STNK atas nama RIZA YUSUFI. Selanjutnya pada pukul 21.00 WIB dengan berbekal uang sebesar Rp.5.000.000,- yang dikirim oleh Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) dengan cara transfer ke rekening Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL, lalu Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm), Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL dan Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm) menuju Riau dengan mengendarai mobil Avanza warna putih No. Pol L 1236 CBA;
- Kemudian pada tanggal 16 Agustus 2025 Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL menelpon Saksi MUNIRI bin ROHAYAN meminta uang jalan dan Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) mengirimkan uang sebesar Rp.8.000.000,- dengan cara transfer ke rekening Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm), selanjutnya Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) mengambil uang tersebut di ATM daerah Jambi;
- Pada tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 13.55 Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL menelpon Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) mengatakan kehabisan uang, lalu Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) mentransfer uang ke rekening BCA Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm). Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm), Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL dan Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm) tiba di Desa Ujung Tanjung, kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL bertemu dengan Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) di pinggir jalan Hotel BIT dan diminta untuk menunggu serta menginap di Hotel BIT;
- Bahwa kemudian pada tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL menelpon Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) menanyakan kapan “bahan mau turun”, lalu satu jam kemudian Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) menelpon Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL mengatakan besok malam barang turun;
- Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL menelpon Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) mengatakan bahwa barang akan turun hari kamis dan sekitar pukul 23.00 WIB SUDIN (DPO) menelpon Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) meminta Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) pergi ke laut Bagan siapi-api untuk “jemput barang” dan meminta Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL keluar dari Hotel BIT pukul 15.00 WIB hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) pergi ke laut menggunakan boat kayu tangkap ikan warna merah biru milik Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) ke laut Bagan Siapi-Api. Setiba di laut Bagan Siapi-Api pada pukul 14.00 WIB Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) menelepon SUDIN (DPO) mengabarkan sudah sampai dan SUDIN (DPO) menyuruh untuk menunggu. Sekitar 1 jam kemudian SUDIN (DPO) datang bersama DODI (DPO) menggunakan boat kayu tangkap ikan, lalu melemparkan 3 (tiga) buah tas berisi sabu ke boat Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm). Selanjutnya SUDIN (DPO) naik ke boat Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) dan meminta handphone Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) dan menghapus semua nomor SUDIN (DPO) dan mengatakan akan menelepon Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) dengan nomor baru, serta meminta DODI (DPO) ikut bersama Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) untuk memastikan sabu sampai ke Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm);
- Selanjutnya Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) menelepon Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL mengatakan siap-siap di depan bengkel daerah ujung tanjung, karena akan ada yang mengambil mobil. Sekitar pukul 17.00 WIB Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) menyuruh DODI (DPO) menemui Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL dengan menyerahkan handphone milik Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) ke DODI (DPO). Pada pukul 18.00 WIB DODI (DPO) yang mengaku teman Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) ke DODI (DPO) bertemu Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL, lalu Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL menyerahkan mobil Avanza warna putih No. Pol L 1236 CBA kepada DODI (DPO). Kemudian DODI (DPO) menggunakan mobil Avanza warna putih No. Pol L 1236 CBA menemui Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm), lalu Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) memasukkan 3 (tiga) buah tas berisi sabu ke mobil tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WIB Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) mengendarai mobil Avanza warna putih No. Pol L 1236 CBA, selanjutnya menyerahkan mobil Avanza warna putih No. Pol L 1236 CBA yang berisi 3 (tiga) tas berisi sabu tersebut ke Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL;
- Bahwa setelah Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL menerima sabu dari Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) pulang menuju ke Madura bersama Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) dan Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm). Dalam perjalanan Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL menelepon Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) mengatakan barang sudah di mobil dan mau pulang ke Madura serta dijawab Saksi MUNIRI bin ROHAYAN agar berhati-hati;
- Bahwa Saksi YUDI HENDRA dan Saksi BINTORO AGUNG SETIONO (masing-masing merupakan petugas BNN) bersama tim berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman narkotika dari Riau ke Madura. Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 19.45 Saksi YUDI HENDRA dan Saksi BINTORO AGUNG SETIONO bersama tim melakukan penangkapan terhadap Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL, Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) dan Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm) di pertigaan simpang Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Riau. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan di bagian belakang kursi ketiga mobil Avanza warna putih No. Pol L 1236 CBA, ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas ransel polo warna hitam yang berisi 8 (delapan) bungkus teh china warna hijau dan 5 (lima) bungkus teh china warna merah, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merah berisi 15 (lima belas) bungkus teh china warna merah, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam huruf G berisi 8 (delapan) bungkus teh china warna merah yang keseluruhan berjumlah 36 (tiga puluh enam) bungkus teh china dengan berat Netto 35.937 (tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh) gram. Kemudian ditemukan juga:
- Disita dari Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 13 warna hitam Imei1. 867098075796868, Imei2. 867098075796876, Nomor Sim card 082231031700.
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia 110 warna hitam Imei1. 257701104343605, Imei2. 357701104393600, Nomor Sim card 081276981116.
- KTP atas nama DARTO
2. Disita dari Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) berupa 1 (satu) unit Handphone Vivo warna putih dengan No. 0822 2822 3865;
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL, Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) dan Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm) diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) dan yang menyuruh mengambil sabu adalah Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm). Atas dasar itulah Saksi YUDI HENDRA dan Saksi BINTORO AGUNG SETIONO (masing-masing petugas BNN) bersama tim melakukan penangkapan terhadap Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) yang terletak di Dusun Darussalam Desa Sungai Manasib RT.07/RW.04 Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Nokia No. 0812 5234 1060 dan boat kayu tangkap ikan warna merah biru. Setelah itu atas informasi dan perintah dari Saksi YUDI HENDRA dan Saksi BINTORO AGUNG SETIONO, lalu Saksi BAHRUL GUFRON dan Saksi ADI SUTRISNO (masing-masing anggota BNNP Jawa Timur) melakukan penangkapan terhadap Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar jam 23.00 WIB di warung nasi yang beralamat di Lembung Paseser Kec. Sepulu Kab. Bangkalan Madura beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y19S warna biru dengan Nomor 087735150051 dan 1 (satu) buah Buku Tabungan Rekening BCA dengan nomor rekening 1851104475 atas nama MUNIRI;
- Bahwa apabila transaksi 3 (tiga) buah tas ransel yang didalamnya terdapat 36 (tiga puluh enam) bungkus teh china berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 35.937 (tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh) gram berhasil dilakukan, maka Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) bersama-sama dengan Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm), Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm), Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL masing-masing akan mendapatkan upah sebagai berikut:
- Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm), Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL dan Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) akan mendapatkan uang sebesar Rp.20.000.000,- per kilogram sabu yang akan diterima dari OSMAN (DPO);
- Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm) akan mendapatkan uang sebesar Rp.15.000.000,- dari Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) dan uang sebesar Rp.15.000.000,- dari Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL;
- Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) akan mendapatkan Rp.35.000.000,- dari SUDIN (DPO);
- Bahwa sebelumnya pada bulan Juli Tahun 2025 Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) dan Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL pernah mendapatkan narkotika dari Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) selanjutnya menyerahkan kepada Saksi MUNIRI bin ROHAYAN di Bangkalan Madura;
- Selanjutnya barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) bungkus teh china berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 35.937 (tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh) gram tersebut disisihkan untuk dilakukan pengujian sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor: PL120GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 02 September 2025, yang diketahui oleh Dr. SUPIYANTO, MSi Selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan label barang bukti Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm), Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm) dan Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL. Keseluruhan Barang bukti diatas tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm) bersama-sama dengan Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm), Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm), Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL (dihentikan penyidikan karena meninggal dunia) dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis sabu TIDAK memiliki Izin dari yang berwenang dan BUKAN untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta BUKAN untuk dan atas nama Badan Hukum, apotek, rumah sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan dan Kedokteran.
Perbuatan Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm) bersama-sama dengan Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm), Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm), Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL (dihentikan penyidikan karena meninggal dunia), SUDIN (DPO), OSMAN (DPO) dan DODI (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDIAIR :
---------- Bahwa Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm) bersama-sama dengan Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm), Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm), Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL (dihentikan penyidikan karena meninggal dunia), Sdr. OSMAN (DPO), Sdr. SUDIN (DPO), Sdr DODI (DPO) pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 21.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2025, bertempat di Pertigaan Simpang Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau atau setidak-tidaknya bertempat di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 7 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL (dihentikan penyidikan karena meninggal dunia) bertemu Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) di rumah makan, menanyakan “kapan ada pekerjaan lagi” dijawab Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) “nanti sebentar lagi ada kerjaan”. Kemudian pada tanggal 13 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) mendapat telepon dari Sdr. OSMAN (DPO) menyuruh agar Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) berangkat untuk mengambil sabu, selanjutnya pada tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) menyampaikan kepada Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL agar berangkat ke Riau untuk mengambil sabu;
- Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) ditelepon oleh Sdr. SUDIN (DPO) menawarkan pekerjaan. Kemudian di tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 08.00 WIB Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) ditelepon oleh Sdr. SUDIN (DPO) dan Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) menerima pekerjaan dimaksud dan diberitahukan upahnya sebesar Rp.35.000.000,- tetapi tidak boleh ditanya berapa jumlah yang dibawa untuk dijemput di Bagan Siapi-Api;
- Bahwa untuk pelaksanaan mengambil sabu, pada tanggal 15 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL menelepon Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) sekitar pukul 14.00 WIB mengajak ke Riau untuk mengambil sabu. Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) menelpon Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm) mengajak mengambil sabu ke Riau, lalu Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) menjemput Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL dengan menggunakan mobil Avanza warna putih No. Pol L 1236 CBA dengan STNK atas nama RIZA YUSUFI. Selanjutnya pada pukul 21.00 WIB dengan berbekal uang sebesar Rp.5.000.000,- yang dikirim oleh Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) dengan cara transfer ke rekening Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL, lalu Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm), Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL dan Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm) menuju Riau dengan mengendarai mobil Avanza warna putih No. Pol L 1236 CBA;
- Kemudian pada tanggal 16 Agustus 2025 Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL menelpon Saksi MUNIRI bin ROHAYAN meminta uang jalan dan Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) mengirimkan uang sebesar Rp.8.000.000,- dengan cara transfer ke rekening Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm), selanjutnya Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) mengambil uang tersebut di ATM daerah Jambi;
- Pada tanggal 18 Agustus 2025 sekitar pukul 13.55 Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL menelpon Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) mengatakan kehabisan uang, lalu Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) mentransfer uang ke rekening BCA Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm). Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm), Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL dan Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm) tiba di Desa Ujung Tanjung, kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir. Selanjutnya Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL bertemu dengan Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) di pinggir jalan Hotel BIT dan diminta untuk menunggu serta menginap di Hotel BIT;
- Bahwa kemudian pada tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL menelpon Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) menanyakan kapan “bahan mau turun”, lalu satu jam kemudian Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) menelpon Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL mengatakan besok malam barang turun;
- Selanjutnya pada tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL menelpon Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) mengatakan bahwa barang akan turun hari kamis dan sekitar pukul 23.00 WIB SUDIN (DPO) menelpon Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) meminta Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) pergi ke laut Bagan siapi-api untuk “jemput barang” dan meminta Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL keluar dari Hotel BIT pukul 15.00 WIB hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 07.00 Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) pergi ke laut menggunakan boat kayu tangkap ikan warna merah biru milik Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) ke laut Bagan Siapi-Api. Setiba di laut Bagan Siapi-Api pada pukul 14.00 WIB Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) menelepon SUDIN (DPO) mengabarkan sudah sampai dan SUDIN (DPO) menyuruh untuk menunggu. Sekitar 1 jam kemudian SUDIN (DPO) datang bersama DODI (DPO) menggunakan boat kayu tangkap ikan, lalu melemparkan 3 (tiga) buah tas berisi sabu ke boat Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm). Selanjutnya SUDIN (DPO) naik ke boat Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) dan meminta handphone Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) dan menghapus semua nomor SUDIN (DPO) dan mengatakan akan menelepon Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) dengan nomor baru, serta meminta DODI (DPO) ikut bersama Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) untuk memastikan sabu sampai ke Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm);
- Selanjutnya Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) menelepon Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL mengatakan siap-siap di depan bengkel daerah ujung tanjung, karena akan ada yang mengambil mobil. Sekitar pukul 17.00 WIB Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) menyuruh DODI (DPO) menemui Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL dengan menyerahkan handphone milik Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) ke DODI (DPO). Pada pukul 18.00 WIB DODI (DPO) yang mengaku teman Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) ke DODI (DPO) bertemu Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL, lalu Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL menyerahkan mobil Avanza warna putih No. Pol L 1236 CBA kepada DODI (DPO). Kemudian DODI (DPO) menggunakan mobil Avanza warna putih No. Pol L 1236 CBA menemui Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm), lalu Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) memasukkan 3 (tiga) buah tas berisi sabu ke mobil tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 19.30 WIB Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) mengendarai mobil Avanza warna putih No. Pol L 1236 CBA, selanjutnya menyerahkan mobil Avanza warna putih No. Pol L 1236 CBA yang berisi 3 (tiga) tas berisi sabu tersebut ke Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL;
- Bahwa setelah Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL menerima sabu dari Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) pulang menuju ke Madura bersama Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) dan Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm). Dalam perjalanan Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL menelepon Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) mengatakan barang sudah di mobil dan mau pulang ke Madura serta dijawab Saksi MUNIRI bin ROHAYAN agar berhati-hati;
- Bahwa Saksi YUDI HENDRA dan Saksi BINTORO AGUNG SETIONO (masing-masing merupakan petugas BNN) bersama tim berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya pengiriman narkotika dari Riau ke Madura. Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 19.45 Saksi YUDI HENDRA dan Saksi BINTORO AGUNG SETIONO bersama tim melakukan penangkapan terhadap Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL, Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) dan Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm) di pertigaan simpang Desa Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Riau. Selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan di bagian belakang kursi ketiga mobil Avanza warna putih No. Pol L 1236 CBA, ditemukan barang berupa 1 (satu) buah tas ransel polo warna hitam yang berisi 8 (delapan) bungkus teh china warna hijau dan 5 (lima) bungkus teh china warna merah, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam merah berisi 15 (lima belas) bungkus teh china warna merah, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam huruf G berisi 8 (delapan) bungkus teh china warna merah yang keseluruhan berjumlah 36 (tiga puluh enam) bungkus teh china dengan berat Netto 35.937 (tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh) gram. Kemudian ditemukan juga:
- Disita dari Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merek Redmi 13 warna hitam Imei1. 867098075796868, Imei2. 867098075796876, Nomor Sim card 082231031700.
- 1 (satu) unit Handphone merek Nokia 110 warna hitam Imei1. 257701104343605, Imei2. 357701104393600, Nomor Sim card 081276981116.
- KTP atas nama DARTO
2. Disita dari Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) berupa 1 (satu) unit Handphone Vivo warna putih dengan No. 0822 2822 3865;
- Bahwa pada saat dilakukan interogasi terhadap Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL, Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) dan Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm) diketahui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) dan yang menyuruh mengambil sabu adalah Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm). Atas dasar itulah Saksi YUDI HENDRA dan Saksi BINTORO AGUNG SETIONO (masing-masing petugas BNN) bersama tim melakukan penangkapan terhadap Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di rumah Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) yang terletak di Dusun Darussalam Desa Sungai Manasib RT.07/RW.04 Kec. Bangko Pusako Kab. Rokan Hilir beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Nokia No. 0812 5234 1060 dan boat kayu tangkap ikan warna merah biru. Setelah itu atas informasi dan perintah dari Saksi YUDI HENDRA dan Saksi BINTORO AGUNG SETIONO, lalu Saksi BAHRUL GUFRON dan Saksi ADI SUTRISNO (masing-masing anggota BNNP Jawa Timur) melakukan penangkapan terhadap Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar jam 23.00 WIB di warung nasi yang beralamat di Lembung Paseser Kec. Sepulu Kab. Bangkalan Madura beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y19S warna biru dengan Nomor 087735150051 dan 1 (satu) buah Buku Tabungan Rekening BCA dengan nomor rekening 1851104475 atas nama MUNIRI;
- Bahwa apabila transaksi 3 (tiga) buah tas ransel yang didalamnya terdapat 36 (tiga puluh enam) bungkus teh china berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 35.937 (tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh) gram berhasil dilakukan, maka Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) bersama-sama dengan Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm), Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm), Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL masing-masing akan mendapatkan upah sebagai berikut:
- Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm), Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL (dihentikan penyidikan karena meninggal dunia) dan Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) akan mendapatkan uang sebesar Rp.20.000.000,- per kg yang akan diterima dari OSMAN (DPO);
- Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm) akan mendapatkan uang sebesar Rp.15.000.000,- dari Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) dan uang sebesar Rp.15.000.000,- dari Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL;
- Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) akan mendapatkan Rp.35.000.000,- dari SUDIN (DPO);
- Bahwa sebelumnya pada bulan Juli Tahun 2025 Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm) dan Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL pernah menerima narkotika dari Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm) selanjutnya menyerahkan kepada Saksi MUNIRI bin ROHAYAN di Bangkalan Madura;
- Selanjutnya barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) bungkus teh china berisi Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 35.937 (tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh) gram tersebut disisihkan untuk dilakukan pengujian sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional Nomor: PL120GH/VIII/2025/Pusat Laboratorium Narkotika, tanggal 02 September 2025, yang diketahui oleh Dr. SUPIYANTO, MSi Selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika, dengan label barang bukti Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm), Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm) dan Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL. Keseluruhan Barang bukti diatas tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratories disimpulkan bahwa barang bukti tersebut adalah positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm) bersama-sama dengan Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm), Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm), Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL (dihentikan penyidikan karena meninggal dunia) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dan tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu.
Perbuatan Terdakwa IWAN VIRGINIAWAN bin HERU TRIASTONO (alm) bersama-sama dengan Saksi DIDIK SUPRIYANTO bin DJAYUS (alm), Saksi KAMARUDIN alias KAMAR alias JAY bin TAMRUM (alm), Saksi MUNIRI bin ROHAYAN (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Sdr. (alm) DARTO alias MUNAWAR alias AWAR alias ABAH alias BOGEL (dihentikan penyidikan karena meninggal dunia), OSMAN (DPO), SUDIN (DPO) dan DODI (DPO) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |