Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
617/Pid.Sus/2025/PN Rhl Hade Rachmat Daniel 1.QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI
2.BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 617/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-753/L.4.20/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hade Rachmat Daniel
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI[Penahanan]
2BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

         PRIMAIR :

        

--------------Bahwa ia Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO Bersama sama dengan Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI Pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat Jalan Pos Security 88 PT Karya Abadi Sama Sejati (KASS) Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya,Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I. perbuatan mana dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut:--------------------------

  • Berawal pada hari rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO  sedang berada di Warung disimpang Jengkol kemudian datang Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI menemui Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO  dengan berkata “Ayok Kita CK” kemudian Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO  menjawab “Ayo” lalu Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO  menyerahkan Uang sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI, Selanjutnya Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO  menelfone sdr. Dedek (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sabu namun pada saat itu sdr dedek (DPO) mengatakan Bahwasannya Barang sedang Kosong mendengar hal tersebut para terdakwa Kembali kerumah masing masing, Kemudian Sekira Pukul 16.00 Wib Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO  menelfone Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI menyuruh Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI untuk menjumpai Sdr Dedek (DPO) menjemput narkotika jenis sabus sabu yang sudah dipesan di Simpang Tugu, Kemudian Setelah Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI menjumpai sdr Dedek (DPO) dan menerima narkotika jenis sabu sabu lalu Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI pun datang menemui Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO dan memberitahukan bahwa Narkotika jenis sabu-sabunya sudah di belinya,kemudian Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO  dan Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI langsung pergi ke kebun kelapa sawit dekat dengan kebun kelapa sawit milik PT. Karyabadi Sama sejati (KASS) bertempat di Jalan Pos Security 88 PT Karya Abadi Sama Sejati (KASS) Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir dan Para Terdakwa mulai memakai Narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli oleh Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI dan pada saat Para Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO  langsung berkata kepada Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI "aku juga udah beli lagi" sambil menunjukan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI",  selanjutnya Sekira Pukul 20.30 Wib pada saat Para Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu Pihak  security dari PT.KASS melakukan mengamanan selanjutnya Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO  dan Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI di bawa ke Pos Security 88 PT.KASS,dan pada saat di Pos Security 88 PT. KASS menggeledah tas selempang milk Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO  dan menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dan mendapati barang bukti tersebut Pihak Security PT KASS melaporkan kejadian tersebut Kepihak kepolisian Polsek Pujud, tidak Lama Kemudian pihak kepolisian dari Polsek Pujud pun datang, Lalu Pihak kepolsian Polsek pujud tersebut menemui Para Terdakwa Kemudian Dilakukan penggeledaha ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, 3 (liga) buah mancis korek api,dan 1 (satu) buah tas selempang wama hitam biru dibawa kepolsek pujud guna di proses lebih lanjut.
  • Bahwa  Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO memperoleh narkotika jenis sabu sabu pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2023 sekira jam16.30 Wib di rumah Sdr. DEDEK (DPO) Kepenghuluan Tanjung Medan Utara Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil sebanyak 1 (satu) paket palstik bening dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sedangkan Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI mengambil/memperoleh Narkotika Jenis sabu tersebut sebanyak 1 (satu) paket palstik bening dengan harga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) dari sdr.Dedek (DPO) pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 16.00 Wib di karang tengah Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil
  • Bahwa Para Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :2492/NNF/2025 pada hari senin tanggal 28 Juli 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 3475/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Kristal Putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3476/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik QORY MUTTOHAR Alias QORY tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3477/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 145/14325.00/2025 tanggal  17 Juli 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Bagan Batu Yaitu Prasetio Ismail telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jensi sabu sabu dengan berat bersih 0,06 (Nol Koma Nol Enam) Gram.

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .-----------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

Bahwa ia Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO Bersama sama dengan Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI Pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat Jalan Pos Security 88 PT Karya Abadi Sama Sejati (KASS) Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya, Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I”. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------

        

  • Bahwa pada hari rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO  sedang berada di Warung disimpang Jengkol kemudian datang Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI menemui Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO  dengan berkata “Ayok Kita CK” kemudian Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO  menjawab “Ayo” lalu Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO  menyerahkan Uang sebesar Rp.50.000 (Lima Puluh Ribu Rupiah) kepada Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI, Selanjutnya Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO  menelfone sdr. Dedek (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sabu namun pada saat itu sdr dedek (DPO) mengatakan Bahwasannya Barang sedang Kosong mendengar hal tersebut para terdakwa Kembali kerumah masing masing, Kemudian Sekira Pukul 16.00 Wib Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO  menelfone Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI menyuruh Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI untuk menjumpai Sdr Dedek (DPO) menjemput narkotika jenis sabus sabu yang sudah dipesan di Simpang Tugu, Kemudian Setelah Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI menjumpai sdr Dedek (DPO) dan menerima narkotika jenis sabu sabu lalu Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI pun datang menemui Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO dan memberitahukan bahwa Narkotika jenis sabu-sabunya sudah di belinya,kemudian Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO  dan Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI langsung pergi ke kebun kelapa sawit dekat dengan kebun kelapa sawit milik PT. Karyabadi Sama sejati (KASS) bertempat di Jalan Pos Security 88 PT Karya Abadi Sama Sejati (KASS) Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir dan Para Terdakwa mulai memakai Narkotika jenis sabu-sabu yang dibeli oleh Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI dan pada saat Para Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO  langsung berkata kepada Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI "aku juga udah beli lagi" sambil menunjukan Narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI",  selanjutnya Sekira Pukul 20.30 Wib pada saat Para Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu Pihak  security dari PT.KASS melakukan mengamanan selanjutnya Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO  dan Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI di bawa ke Pos Security 88 PT.KASS,dan pada saat di Pos Security 88 PT. KASS menggeledah tas selempang milk Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO  dan menemukan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dan mendapati barang bukti tersebut Pihak Security PT KASS melaporkan kejadian tersebut Kepihak kepolisian Polsek Pujud, tidak Lama Kemudian pihak kepolisian dari Polsek Pujud pun datang, Lalu Pihak kepolsian Polsek pujud tersebut menemui Para Terdakwa Kemudian Dilakukan penggeledaha ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu, 3 (liga) buah mancis korek api,dan 1 (satu) buah tas selempang wama hitam biru dibawa kepolsek pujud guna di proses lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak ada memiliki izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait Percobaan atau Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :2492/NNF/2025 pada hari senin tanggal 28 Juli 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 3475/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Kristal Putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3476/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik QORY MUTTOHAR Alias QORY tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3477/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

  1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 145/14325.00/2025 tanggal  17 Juli 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh PT.Pegadaian Cabang Bagan Batu Yaitu Prasetio Ismail telah melakukan penimbangan barang bukti berupa: 1 (Satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jensi sabu sabu dengan berat bersih 0,06 (Nol Koma Nol Enam) Gram

 

--------Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika .--------------------------------------------------------

 

Lebih Subsidair:

--------------Bahwa ia Terdakwa I BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO Bersama sama dengan Terdakwa II QORY MUTTOHAR Alias QORY Bin HUSNI Pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, Bertempat Jalan Pos Security 88 PT Karya Abadi Sama Sejati (KASS) Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir  atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkaranya “tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------

  • Bermula waktu tempat diatas Para mengkonsumsi narkotika jenis Shabu-shabu tersebut dengan cara Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut terlebih dahulu menyediakan alat berupa 1 (satu) buah bong terbuat dari botol beserta pipet dan kaca pirex, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah kompor mancis yang terbuat dari kertas timah rokok, selanjutnya Para Terdakwa membakar sabu yang ada didalam kaca pirex tersebut dengan menggunakan mancis dan menghisap asap sabu melalui pipet dan dilakukan berulang ulang hingga sabu yang ada didalam kaca pirex habis, setelah Para Terdakwa mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Para Terdakwa merasakan tenang dan semangat untuk bekerja.
  • Bahwa sesuai dengan:
  1. Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB :2492/NNF/2025 pada hari senin tanggal 28 Juli 2025 dengan kesimpulan :  Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  • 3475/2025/NNF 1 (satu) bungkus plastic pegadaian berisikan Kristal Putih dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3476/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik QORY MUTTOHAR Alias QORY tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  • 3477/2025/NNF berupa 25 mL cairan Urine milik BUDIYONO Alias BUDI Bin NGADIATNO tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina; dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

yang diperiksa dan ditandatangani oleh DEWI ARNI, MM, YOGA RAMADI GUSTI,S.Si dan ABDILLAH ADAM,S.Si serta diketahui oleh PS Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau ERIK REZAKOLA S.T M.T.M.Eng.

 

--------Perbuatan Terdakwa  diatur dan diancam pidana melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya