Dakwaan |
DAKWAAN :
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa KUSRIYANTO Alias KUS Bin TASREK (alm) pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Areal Kebun PT. Sindora Seraya Divisi IV Blok E-35 Kepenghuluan Bantayan Baru, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa pergi keladang sawit Terdakwa yang letaknya berdekatan dengan lahan sawit milik PT. Sindora Seraya dan membawa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok yang akan Terdakwa gunakan mengambil buah kelapa sawit, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa melihat di Areal Kebun PT. Sindora Seraya Divisi IV Blok E-35, Kepenghuluan Bantayan Baru, Kecamatan Batu Hampar tidak ada aktifitas yang dilakukan oleh karyawan PT. Sindora Seraya lalu Terdakwa mempersiapkan 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok dan membawa alat tersebut menyebrangi parit PT. Sindora kemudian Terdakwa mengambil buah kelapa sawit yang ada di pohon dengan cara memotong dengan menggunakan dodos yang bertangkai kayu lalu Terdakwa juga telah merusak pohon kelapa sawit dikarenakan buah kelapa sawit tersebut belum waktunya dipanen dan Terdakwa mengambil sebanyak 4 (empat) pasar sekira 50 (lima puluh) pohon atau sekira 119 (seratus sembilan belas) tandan buah kelapa sawit yang masih ada di sekitar pohon kelapa sawit yang telah diambil dan dijatuhkan ke sekitar pohon oleh Terdakwa kemudian Terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah ada dibawah dengan cara mengangkat buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan tojok kedalam parit PT. Sindora Seraya dengan maksud mengumpulkan dan akan disebrangkan kemudian dibawa keluar.
- Bahwa barang yang berhasil diambil di Areal Kebun PT. Sindora Seraya Divisi IV Blok E-35 Kepenghuluan Bantayan Baru, Kecamatan Batu Hampar oleh Terdakwa KUSRIYANTO Alias KUS Bin TASREK (alm) yaitu 119 (seratus sembilan belas) tandan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 119 (seratus sembilan belas) tandan dengan berat sekitar 1120 (seribu seratus dua puluh) kilogram tanpa sepengetahuan dan izin dari PT. Sindora Seraya
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Herdi Pareahan P. Sihaloho selaku Kuasa dari PT. Sindora Seraya mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.520.000,- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa KUSRIYANTO Alias KUS Bin TASREK (alm) pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan April tahun 2024, bertempat di Areal Kebun PT. Sindora Seraya Divisi IV Blok E-35 Kepenghuluan Bantayan Baru, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
-
-
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa pergi keladang sawit Terdakwa yang letaknya berdekatan dengan lahan sawit milik PT. Sindora Seraya dan membawa 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok yang akan Terdakwa gunakan mengambil buah kelapa sawit, kemudian sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa melihat di Areal Kebun PT. Sindora Seraya Divisi IV Blok E-35, Kepenghuluan Bantayan Baru, Kecamatan Batu Hampar tidak ada aktifitas yang dilakukan oleh karyawan PT. Sindora Seraya lalu Terdakwa mempersiapkan 1 (satu) buah dodos dan 1 (satu) buah tojok dan membawa alat tersebut menyebrangi parit PT. Sindora kemudian Terdakwa mengambil buah kelapa sawit yang ada di pohon dengan cara memotong dengan menggunakan dodos yang bertangkai kayu dan Terdakwa mengambil sebanyak 4 (empat) pasar sekira 50 (lima puluh) pohon atau sekira 119 (seratus sembilan belas) tandan buah kelapa sawit yang masih ada di sekitar pohon kelapa sawit yang telah diambil dan dijatuhkan ke sekitar pohon oleh Terdakwa kemudian Terdakwa mengumpulkan buah kelapa sawit yang sudah ada dibawah dengan cara mengangkat buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan tojok kedalam parit PT. Sindora Seraya dengan maksud mengumpulkan dan akan disebrangkan kemudian dibawa keluar.
- Bahwa barang yang berhasil diambil di Areal Kebun PT. Sindora Seraya Divisi IV Blok E-35 Kepenghuluan Bantayan Baru, Kecamatan Batu Hampar oleh Terdakwa KUSRIYANTO Alias KUS Bin TASREK (alm) yaitu 119 (seratus sembilan belas) tandan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa dalam mengambil 119 (seratus sembilan belas) tandan dengan berat sekitar 1120 (seribu seratus dua puluh) kilogram tanpa sepengetahuan dan izin dari PT. Sindora Seraya
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi Herdi Pareahan P. Sihaloho selaku Kuasa dari PT. Sindora Seraya mengalami kerugian kurang lebih Rp. 2.520.000,- (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah).
----------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 KUHP---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|