| Dakwaan |
DAKWAAN
KESATU
------- Bahwa terdakwa ARMIZAL SIREGAR Alias REGAR ARMIZAL SIREGAR Alias REGAR pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Balam KM-20, Desa Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menghubungin sdr. Iwan (DPO) yang seorang supir truck tangki lintas sumatera dengan mengatakan “ada membawa daun ganja?” dijawab sdr. Iwan “ada”, kemudian terdakwa menyuruh sdr. Iwan untuk datang ke kontrakan milik terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut, sesampainya sdr. Iwan dikontrakan terdakwa yang diberada di Jalan Balam KM-20, Desa Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian terjadilah percakapan antara terdakwa dengan sdr. Iwan, dengan terdakwa mengatakan “berapa paket yang ada sama mu” dijawab sdr. Iwan “sama ku ada 12 (dua belas) paket” dijawab terdakwa “yaudah saya beli semua, untuk stok dirumah, berapa harga semua” dijawab sdr. Iwan “Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa langsung memberikan sejumlah “Rp600.000 (enam ratus ribu rupiah) kepada sdr. Iwan, setelah menerima uang dari terdakwa, sdr. Iwan langsung pergi.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah dan saksi Alexander dikontrakan nya kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Dusun saksi Yusman Alias Pak Yus ditemukan berupa 1 (satu) bungkus kantong kresek warna biru didalam berisikan 8 (delapan) paket kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan didalam laci lemari didalam kamar dan 3 (tiga) bungkus berisikan narkotika jenis daun ganja kering didalam plastik bening serta 1 (satu) bungkus Dji Sam Soe didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja kering ditemukan diatas tempat tidur tertutup bantal guling, selanjutnya ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone android merk Vivo, 4 (empat) lembar kertas warna cojlat dan 1 (satu) bal kertas papier merk toreader (pembungkus lintingan rokok) didalam rumah tersebut, kemudian diakui terdakwa bahwa barang bukti daun ganja kering yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang peroleh terdakwa dengan cara dibeli untuk terdakwa gunakan sendiri, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa kekantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis daun ganja kering milik terdakwa sebanyak 8 (delapan) bungkus kertas warna cokelat, 3 (tiga) bungkus plastik bening warna putih dan 1 (satu) bungkus rokok Djim Sam Soe yang masing-masing berisikan daun ganja kering memiliki berat bersih 35,50 gr (tiga puluh lima koma lima puluh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 182/10278/2025 tanggal 18 september 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3321/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan daun kering dengan berat netto 35,50 gr (tiga puluh lima koma lima puluh gram) dengan nomor barang bukti 4880/2025/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa ARMIZAL SIREGAR Alias REGAR ARMIZAL SIREGAR Alias REGAR pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Balam KM-20, Desa Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB terdakwa ditangkap oleh Tim Opsnal Satnarkoba Polres Rokan Hilir yang terdiri dari saksi Hendri F. Siahaan, saksi Firmansyah dan saksi Alexander dikontrakan nya kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Dusun saksi Yusman Alias Pak Yus ditemukan berupa 1 (satu) bungkus kantong kresek warna biru didalam berisikan 8 (delapan) paket kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering yang disimpan didalam laci lemari didalam kamar dan 3 (tiga) bungkus berisikan narkotika jenis daun ganja kering didalam plastik bening serta 1 (satu) bungkus Dji Sam Soe didalamnya berisikan narkotika jenis daun ganja kering ditemukan diatas tempat tidur tertutup bantal guling, selanjutnya ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit handphone android merk Vivo, 4 (empat) lembar kertas warna cojlat dan 1 (satu) bal kertas papier merk toreader (pembungkus lintingan rokok) didalam rumah tersebut, kemudian diakui terdakwa bahwa barang bukti daun ganja kering yang ditemukan tersebut adalah miliknya yang peroleh terdakwa dengan cara dibeli untuk terdakwa gunakan sendiri, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa kekantor Satnarkoba Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis shabu-shabu milik terdakwa sebanyak 8 (delapan) bungkus kertas warna cokelat, 3 (tiga) bungkus plastik bening warna putih dan 1 (satu) bungkus rokok Djim Sam Soe yang masing-masing berisikan daun ganja kering memiliki berat bersih 35,50 gr (tiga puluh lima koma lima puluh gram) sebagaimana Berita Acara Penimbangan Nomor 182/10278/2025 tanggal 18 september 2025 yang ditanda tangani oleh Richa Madona selaku Pemimpin Cabang PT. Pegadaian (Persero) Dumai.
4
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau Nomor Lab : 3321/NNF/2025 tanggal 25 September 2025 yang diperiksa oleh Kompol Dewi Arni, MM dan Ipda Yoga Ramadi Gusti yang menyimpulkan “barang bukti milik Terdakwa sebagai berikut :
- 1 (satu) bungkus plastik pegadaian berisikan daun kering dengan berat netto 35,50 gr (tiga puluh lima koma lima puluh gram) dengan nomor barang bukti 4880/2025/NNF adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 8 Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
A T A U
KETIGA
------- Bahwa terdakwa ARMIZAL SIREGAR Alias REGAR ARMIZAL SIREGAR Alias REGAR pada hari Rabu tanggal 17 September 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 bertempat di Jalan Balam KM-20, Desa Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “penyalahguna Narkokita Golongan I bagi diri sendiri” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 17 September sekira pukul 10.00 WIB terdakwa menggunakan daun ganja kering di rumah kontrakanya yang beralamat di Jalan Balam KM-20, Desa Bangko Lestari, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir dengan cara terdakwa bukan paketan daun ganja kering yang sebelumnya terdakwa beli dari sdr. Iwan sebanyak 12 (dua belas) lalu terdakwa halus daun ganja kering tersebut dengan menggunakan tangan terdakwa setelah itu terdakwa ambil selembar papier merk Toreador dan terdakwa letakan daun ganja kering tersebut kemudian terdakwa patahkan sebatang rokok serta mengambil tembakau yang ada didalamnya lalu terdakwa campurkan dengan daun ganja kering tersebut kedalam kertas papier setelah tergabung dan menyatu dengan tembakau rokok selanjutnya terdakwa linting menjadi sebatang rokok, kemudian terdakwa bakar dan kemudian terdakwa hisap asapnya secara perlahan seperti merokok pada umumnya hingga habis.
- Bahwa terdakwa menggunakan daun ganja kering tersebut karena stress ditinggal pertama terdakwa meninggal dunia dan kemudian terdakwa menikah kembali namun dari pernikahan kedua terdakwa tidak bertahan lama yang membuat terdakwa semakin stres dan merasa jenuh, dari situ lah terdakwa menggunakan narkotika jenis daun ganja kering tersebut .
- Bahwa efek yang terdakwa rasakan setelah menggunakan narkotika jenis daun ganja kering tersebut adalah terdakwa merasa tenang, membuat perut jadi lapar dan bawaannya mengantuk.
- Bahwa barang bukti milik terdakwa adalah narkotika Golongan I berdasarkan berita acara Pemeriksaan Sample Urine yang dilakukan oleh Rumah Sakit Bhayangkara TK. III Pekanbaru Nomor Lab : B/137/IX/2025/LAB tanggal 22 September 2025 yang diperiksa oleh Nurasia, SKM yang menyimpulkan urine milik terdakwa Positif Met Amphetamin/M. AMP
- Bahwa terdakwa tidak memiliki Ijin dari pihak berwenang untuk pakai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika |