Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
625/Pid.B/2025/PN Rhl ario kirana welpy ZULKIFLI Alias IZUL Bin ABDUL KARIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 625/Pid.B/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-765/L.4.20/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ario kirana welpy
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZULKIFLI Alias IZUL Bin ABDUL KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

III.

Dakwaan

 

PRIMAIR

-------Bahwa terdakwa ZULKIFLI Alias IZUL Bin ABDUL KARIM bersama-sama dengan sdr. Refki Oktavian Alias Jibun (DPO) pada hari Sabtu tanggal  10 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Jalan Ujung Tanjung, RT-018/RW-006, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dan bersama dengan sdr. Riko Aldi Alias Kotik (DPO) pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB bertempat di Jalan Jalan Sekolah, RT-001/RW-001, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Refki Oktavian Alias Jibun (DPO), pergi dengan menggunakan mobil dari mess tempat terdakwa dan sdr. Refki Oktavian Alias Jibun bekerja yang berada di Simpang Manggala, Kecamatan Tanah Putih untuk mencari makan ayam penyet di Simpang Bank Mandiri Ujung Tanjung, setelah selesai makan dan pulang ditengah perjalanan sekira pukul 03.00 WIB terdakwa dan sdr. Refki Oktavian Alias Jibun melihat 1 (satu) unit mobil Honda City sedang terparkir dihalaman depan kedai sarapan pagi yang terletak di Jalan Ujung Tanjung, RT-018/RW-006, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian timbul niat dari sdr. Refki Oktavian Alias Jibun untuk mengambil ban beserta velg mobil tersebut dengan mengatakan “ayok kita ambil ban dan velg mobil itu yok” kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung memberhentikan mobilnya dan segera menurunkan dongkrak beserta kunci-kunci yang berada didalam mobil untuk membuka keempat ban beserta velgnya, sembari terdakwa membuka velg beserta ban nya dengan menggunakan kunci untuk membuka baut velgnya sambil mendongkrak dan mengganjal dengan batu, sedangkan sdr. Refki Oktavian Alias Jibun masih didalam mobil untuk memantau keadaan sekitar, setelah terdakwa selesai membuka keempat velg beserta bannya selanjutnya sdr. Refki Oktavian Alias Jibun ikut membantu mengangkat keempat ban beserta velg tersebut kedalam mobil, setelah itu terdakwa dan dan sdr. Refki Oktavian Alias Jibun langsung pergi membawa keempat ban beserta velgnya kerumah terdakwa yang berada didaerah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis untuk disimpan untuk dijual keesokan harinya.

 

  • Bahwa terdakwa dan sdr. Refki Oktavian Alias Jibun tidak memiliki ijin dari saksi Agus Muliadi sebagai selaku pemilik keempat velg honda City yang diambil oleh terdakwa dan sdr. Refki Oktavian Alias Jibun tersebut dan atas kejadian tersebut saksi Agus Muliadi mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Riko Aldi Alias Kotik (DPO) dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna merah dengan nomor polisi BM 1295 NF melintas di Jalan Sekolah, RT-001/RW-001, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di depan sebuah Toko Gorden terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil brio yang sedang terparkir dihalaman Toko Gorden tersebut melihat hal tersebut terakwa dan sdr. Riko Aldi Alias Kotik langsung berhenti selanjutnya terdakwa keluar dari mobil sambil membawa dongkrak beserta kunci pembuka baut mendekati mobil brio tersebut, sedangkan sdr. Riko Aldi Alias Kotik, tetap berada didalam mobil untuk memantau situasi disekitar, setelah merasa aman terdakwa langsung membuka velg mobil brio tersebut dengan cara mendongkrak dan mengganjal dengan batu bata, setelah berhasil membuka keempat velg tersebut terdakwa memasukan keempat velg beserta ban kedalam mobil satu persatu, selanjutnya terdakwa dan sdr. Riko Aldi Alias Kotik langsung pergi meninggalkan lokasi.

 

  • Bahwa terdakwa dan sdr. Riko Aldi Alias Kotik (DPO) tidak memiliki ijin dari saksi Prasetyo sebagai selaku pemilik keempat velg Honda Brio yang diambil oleh terdakwa dan sdr. Riko Aldi Alias Kotik atas kejadian tersebut saksi Prasetyo mengalami kerugian sebesar Rp9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).  

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHPIdana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana ---------------------------------------------------------------

           

 

            SUBSIDAIR

-------Bahwa terdakwa ZULKIFLI Alias IZUL Bin ABDUL KARIM bersama-sama dengan sdr. Refki Oktavian Alias Jibun (DPO) pada hari Sabtu tanggal  10 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Jalan Ujung Tanjung, RT-018/RW-006, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dan bersama dengan sdr. Riko Aldi Alias Kotik (DPO) pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB bertempat di Jalan Jalan Sekolah, RT-001/RW-001, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, , jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan cara bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Refki Oktavian Alias Jibun (DPO), pergi dengan menggunakan mobil dari mess tempat terdakwa dan sdr. Refki Oktavian Alias Jibun bekerja yang berada di Simpang Manggala, Kecamatan Tanah Putih untuk mencari makan ayam penyet di Simpang Bank Mandiri Ujung Tanjung, setelah selesai makan dan pulang ditengah perjalanan sekira pukul 03.00 WIB terdakwa dan sdr. Refki Oktavian Alias Jibun melihat 1 (satu) unit mobil Honda City sedang terparkir dihalaman depan kedai sarapan pagi yang terletak di Jalan Ujung Tanjung, RT-018/RW-006, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian timbul niat dari sdr. Refki Oktavian Alias Jibun untuk mengambil ban beserta velg mobil tersebut dengan mengatakan “ayok kita ambil ban dan velg mobil itu yok” kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung memberhentikan mobilnya dan segera menurunkan dongkrak beserta kunci-kunci yang berada didalam mobil untuk membuka keempat ban beserta velgnya, sembari terdakwa membuka velg beserta ban nya dengan menggunakan kunci untuk membuka baut velgnya sambil mendongkrak dan mengganjal dengan batu, sedangkan sdr. Refki Oktavian Alias Jibun masih didalam mobil untuk memantau keadaan sekitar, setelah terdakwa selesai membuka keempat velg beserta bannya selanjutnya sdr. Refki Oktavian Alias Jibun ikut membantu mengangkat keempat ban beserta velg tersebut kedalam mobil, setelah itu terdakwa dan dan sdr. Refki Oktavian Alias Jibun langsung pergi membawa keempat ban beserta velgnya kerumah terdakwa yang berada didaerah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis untuk disimpan untuk dijual keesokan harinya.

 

  • Bahwa terdakwa dan sdr. Refki Oktavian Alias Jibun tidak memiliki ijin dari saksi Agus Muliadi sebagai selaku pemilik keempat velg honda City yang diambil oleh terdakwa dan sdr. Refki Oktavian Alias Jibun tersebut atas kejadian tersebut saksi Agus Muliadi mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Riko Aldi Alias Kotik (DPO) dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna merah dengan nomor polisi BM 1295 NF melintas di Jalan Sekolah, RT-001/RW-001, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di depan sebuah Toko Gorden terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil brio yang sedang terparkir dihalaman Toko Gorden tersebut melihat hal tersebut terakwa dan sdr. Riko Aldi Alias Kotik langsung berhenti selanjutnya terdakwa keluar dari mobil sambil membawa dongkrak beserta kunci pembuka baut mendekati mobil brio tersebut, sedangkan sdr. Riko Aldi Alias Kotik, tetap berada didalam mobil untuk memantau situasi disekitar, setelah merasa aman terdakwa langsung membuka velg mobil brio tersebut dengan cara mendongkrak dan mengganjal dengan batu bata, setelah berhasil membuka keempat velg tersebut terdakwa memasukan keempat velg beserta ban kedalam mobil satu persatu, selanjutnya terdakwa dan sdr. Riko Aldi Alias Kotik langsung pergi meninggalkan lokasi.

 

  • Bahwa terdakwa dan sdr. Riko Aldi Alias Kotik (DPO) tidak memiliki ijin dari saksi Prasetyo sebagai selaku pemilik keempat velg Honda Brio yang diambil oleh terdakwa dan sdr. Riko Aldi Alias Kotik atas kejadian tersebut saksi Prasetyo mengalami kerugian sebesar Rp9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.--------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDAIR

-------Bahwa terdakwa ZULKIFLI Alias IZUL Bin ABDUL KARIM pada hari Sabtu tanggal  10 Mei 2025 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di Jalan Ujung Tanjung, RT-018/RW-006, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir dan pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 05.00 WIB bertempat di Jalan Jalan Sekolah, RT-001/RW-001, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu waktu ditahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Refki Oktavian Alias Jibun (DPO), pergi dengan menggunakan mobil dari mess tempat terdakwa dan sdr. Refki Oktavian Alias Jibun bekerja yang berada di Simpang Manggala, Kecamatan Tanah Putih untuk mencari makan ayam penyet di Simpang Bank Mandiri Ujung Tanjung, setelah selesai makan dan pulang ditengah perjalanan sekira pukul 03.00 WIB terdakwa dan sdr. Refki Oktavian Alias Jibun melihat 1 (satu) unit mobil Honda City sedang terparkir dihalaman depan kedai sarapan pagi yang terletak di Jalan Ujung Tanjung, RT-018/RW-006, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, kemudian timbul niat dari sdr. Refki Oktavian Alias Jibun untuk mengambil ban beserta velg mobil tersebut dengan mengatakan “ayok kita ambil ban dan velg mobil itu yok” kepada terdakwa, selanjutnya terdakwa langsung memberhentikan mobilnya dan segera menurunkan dongkrak beserta kunci-kunci yang berada didalam mobil untuk membuka keempat ban beserta velgnya, sembari terdakwa membuka velg beserta ban nya dengan menggunakan kunci untuk membuka baut velgnya sambil mendongkrak dan mengganjal dengan batu, sedangkan sdr. Refki Oktavian Alias Jibun masih didalam mobil untuk memantau keadaan sekitar, setelah terdakwa selesai membuka keempat velg beserta bannya selanjutnya sdr. Refki Oktavian Alias Jibun ikut membantu mengangkat keempat ban beserta velg tersebut kedalam mobil, setelah itu terdakwa dan dan sdr. Refki Oktavian Alias Jibun langsung pergi membawa keempat ban beserta velgnya kerumah terdakwa yang berada didaerah Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis untuk disimpan untuk dijual keesokan harinya.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi Agus Muliadi sebagai selaku pemilik keempat velg honda City yang diambil oleh terdakwa atas kejadian tersebut saksi Agus Muliadi mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah).

 

  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 04.00 WIB terdakwa bersama dengan sdr. Riko Aldi Alias Kotik (DPO) dengan menggunakan mobil Daihatsu Sigra warna merah dengan nomor polisi BM 1295 NF melintas di Jalan Sekolah, RT-001/RW-001, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir tepatnya di depan sebuah Toko Gorden terdakwa melihat 1 (satu) unit mobil brio yang sedang terparkir dihalaman Toko Gorden tersebut melihat hal tersebut terakwa dan sdr. Riko Aldi Alias Kotik langsung berhenti selanjutnya terdakwa keluar dari mobil sambil membawa dongkrak beserta kunci pembuka baut mendekati mobil brio tersebut, sedangkan sdr. Riko Aldi Alias Kotik, tetap berada didalam mobil untuk memantau situasi disekitar, setelah merasa aman terdakwa langsung membuka velg mobil brio tersebut dengan cara mendongkrak dan mengganjal dengan batu bata, setelah berhasil membuka keempat velg tersebut terdakwa memasukan keempat velg beserta ban kedalam mobil satu persatu, selanjutnya terdakwa dan sdr. Riko Aldi Alias Kotik langsung pergi meninggalkan lokasi.

 

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari saksi Prasetyo sebagai selaku pemilik keempat velg Honda Brio yang diambil oleh terdakwa atas kejadian tersebut saksi Prasetyo mengalami kerugian sebesar Rp9.500.000 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya