Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
605/Pid.Sus/2025/PN Rhl 1.SURYA ANANDA, S.H
2.DANIEL SITORUS, S.H.
3.Lita Warman
HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 605/Pid.Sus/2025/PN Rhl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan TAR-741/L.4.20/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SURYA ANANDA, S.H
2DANIEL SITORUS, S.H.
3Lita Warman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PRIMAIR

----------- Bahwa terdakwa HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI, saksi M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO dan saksi SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 di Jalan Pulai Belayar, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di rumah saksi HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Percobaan atau  permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanamandimana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 00.10 WIB, Jalan Pulai Belayar, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Privinsi Riau, tepatnya di rumah terdakwa HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI, bahwa saksi M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO dan saksi SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI (dituntut dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah terdakwa untuk mengambil Hp milik saksi SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI, kemudian saksi M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO membeli narkotika jenis shabu sebanyak Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) kemudian SYAWALUDDIN memberikan uang sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dengan mengatakan “SUPAYA CANTIK” dan terdakwa menerima uang sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut kepada saksi M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO dan saksi SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI. Kemudian sekira pukul 00.30 WIB, Jalan Pulai Belayar, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau saksi MUHAMMAD RIFAISAL, saksi JARPEN DAMANIK (masing-masing anggota polri) melakukan penggrebekan dan langsung menangkap terdakwa serta saksi M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO dan saksi SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa serta saksi M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO dan saksi SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah rokok marlboro black yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah bungkus plastik bening berukuran kecil di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu berada dilantai rumah terdakwa, 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 1 (satu) unit hp merek OPPO berwarna coklat, 2 (dua) buah mancis, 3 (tiga) buah pipet plastik, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kompor terbuat dari timah rokok, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat isap bong, uang sebesar Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) berada di depan saksi M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO, saksi SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI dan terdakwa, kemudian terdakwa,  saksi M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO, saksi SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI beserta barang bukti dibawa Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
  • Bahwa sesuai dengan :
        1. Berita Acara Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 2396/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 ditanda tangani oleh DEWI ARNI, YOGA RAMADI GUSTI dan ABDILLAH ADAM S selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda RIAU Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 3360/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3361/2025/NNF Berupa 25 ml cairan Urine Milik terdakwa HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI adalah benar mengandung Negatif Narkotika dan Psikotropika benar mengandung Metamfetamina.
        1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 214/14324/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pimpinan Unit PT.PEGADAIAN Bagansiapiapi Yaitu WELNA MANJASARI,S.H telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastic bening klip merah berukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran Kristal diduga narktika jenis sabu dengan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima) gram.

 

------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------

 

 

 

SUBSIDAIR

 

----------- Bahwa terdakwa HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI, saksi M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO dan saksi SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 08 Juli 2025 sekira pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2025 di Jalan Pulai Belayar, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, tepatnya di rumah saksi HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman”. dimana perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Berawal pada hari sekira pukul 00.30 WIB, Jalan Pulai Belayar, Kepenghuluan Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau saksi MUHAMMAD RIFAISAL, saksi JARPEN DAMANIK (masing-masing anggota polri) melakukan penggrebekan dan langsung menangkap terdakwa serta saksi M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO dan saksi SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian terdakwa serta saksi M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO dan saksi SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah rokok marlboro black yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah bungkus plastik bening berukuran kecil di dalamnya berisikan diduga narkotika jenis shabu berada dilantai rumah terdakwa, 4 (empat) bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 1 (satu) unit hp merek OPPO berwarna coklat, 2 (dua) buah mancis, 3 (tiga) buah pipet plastik, 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah kompor terbuat dari timah rokok, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah alat isap bong, uang sebesar Rp.535.000,- (lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah) berada di depan saksi M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO, saksi SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI dan terdakwa, kemudian terdakwa,  saksi M.ADLAN ANUGERAH SIBARANI Alias NANDO, saksi SYAWALUDDIN Alias UDIN Bin DARJI beserta barang bukti dibawa Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari Kementerian Kesehatan maupun dari instansi terkait untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan.
  • Bahwa sesuai dengan :
              1. Berita Acara Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB: 2396/NNF/2025 tanggal 15 Juli 2025 ditanda tangani oleh DEWI ARNI, YOGA RAMADI GUSTI dan ABDILLAH ADAM S selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda RIAU Dr.UNGKAP SIAHAAN, S.Si.,M.Si dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksan secara laboratorium Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :
  • 3360/2025/NNF berupa Kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • 3361/2025/NNF Berupa 25 ml cairan Urine Milik terdakwa HENDRI Alias HENDRIK Bin SUKANDI adalah benar mengandung Negatif Narkotika dan Psikotropika benar mengandung Metamfetamina.
              1. Berita Acara Penimbangan Nomor : 214/14324/VII/2025 tanggal 11 Juli 2025 ditimbang dan ditanda tangani oleh Pimpinan Unit PT.PEGADAIAN Bagansiapiapi Yaitu WELNA MANJASARI,S.H telah melakukan penimbangan barang bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastic bening klip merah berukuran kecil yang didalamnya berisikan butiran Kristal diduga narktika jenis sabu dengan berat bersih 0,45 (nol koma empat lima) gram

 

-------Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya